•   30 April 2024 -

Berita Bontang Hari Ini

Berkas Lengkap, Kejari Tahan Mantan Camat dan Lurah di Bontang

Bontang - M Rifki
06 April 2023
Berkas Lengkap, Kejari Tahan Mantan Camat dan Lurah di Bontang Kajari Bontang Syamsul Arif didampingi Kasi Pidsus Ferdinand/ M Rifki - Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang menyatakan berkas perkara terhadap tiga tersangka korupsi pengadaan lahan bandara Bontang Lestari lengkap, pada Kamis (6/4/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Syamsul Arif mengatakan, ketiga tersangka ini merupakan mantan pejabat di lingkungan Pemkot yang memiliki peran dalam memuluskan praktik korupsi di masa lalu.

Diantaranya RI mantan lurah Bontang Lestari, kemudian Bi mantan camat Bontang Selatan, dan mantan Kabag Pemerintahan berinisial N.

Karena tiga terdakwa ini, negara dirugikan hingga Rp 5,2 miliar berdasarkan hasil perhitungan BPKP Desember 2019 lalu.

Baca JugaKorupsi Lahan Bandara Bontang; Terpidana Dimas Ditahan, Mantan Camat & Lurah Tunggu Giliran 

"Berkas dari penyidik dinyatakan lengkap dan siap naik ke tingkat dua. Ketiga tersangka sudah diamankan dan ditahan," kata Syamsul Arif kepada Klik Kaltim, Kamis (6/4/2023).

Lebih lanjut, ketiga tersangka ditahan di Lapas Kelas II A Bontang dalam kurun waktu pertama 20 hari sembari menunggu awal persidangan tersangka.

Alasan tersangka ditahan karena Kejari khawatir mereka tidak kooperatif, kabur, atau bahkan menghilangkan barang bukti.

Baca Juga Berkas 3 Tersangka Korupsi Lahan Bandara Bontang Dikembalikan Penyidik ke Kejaksaan

"Kita tahan mereka agar semua proses tahap dua berjalan dengan lancar. Sidang perdana akan ditarget pada bukan depan," sambungnya.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 junto nomor 31 tahun 1999 juncto  UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan uu RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1-1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. 




TINGGALKAN KOMENTAR