•   18 May 2024 -

Peringati Hari Anti Korupsi Internasional, Berikut Sejumlah Catatan Kinerja Kajari Bontang Sepanjang

Bontang - Fitri Wahyuningsih
10 Desember 2019
Peringati Hari Anti Korupsi Internasional, Berikut Sejumlah Catatan Kinerja Kajari Bontang Sepanjang Kajari Bontang, Agus Kurniawan serahkan uang hasil pengembalian kasus eskalator DPRD Bontang kepada kepala BPKD, Amiluddin pada Agustus 2019 lalu (Foto: ist).

KLIKBONTANG.com -- Hari Anti Korupsi Internasional saban tahun dirayakan setiap 9 Desember. Momen ini merupakan waktu yang tepat untuk merefleksi sejauh mana penanganan dan perlawan terhadap tindakan 'perampokan' uang negara tersebut.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang merupakan salah satu leading sektor dalam menangani perkara korupsi yang terjadi di Kota Taman.

Dalam mengisi momen istimewa ini, Kajari Bontang menggelar sejumlah kegiatan. Dimulai dengan apel jajaran Kajari Bontang, turun ke jalan untuk membagikan stiker pada pengguna kendaraan, serta membagikan rilis publik terkait sejumlah capaian kinerja Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang dalam penanganan kasus korupsi  di Bontang yang telah menggerogoti kantung negara hingga miliaran rupiah.

 Berikut sejumlah catatan kasus yang sedang dan telah ditangani Kajari Bontang sepanjang tahun 2019:

1. Penyalahgunaan Dana Hibah Daru LPDB Kepada KJKS Halal Bank

Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) kepada KJKS Halal Bank yang telah menyeret beberapa nama manajemen atas koperasi simpan pinjam tersebut. IGS dan CR telah ditahan. Adapun kerugian negara akibat tindakan tersebut ialah Rp 10 miliar.

2. Dugaan Korupsi Tanah Autis Center

Penyelidikan kasus korupsi pengadaan lahan untuk Gedung Autis Centre ini sudah mulai dilakukan Kejari Bontang sejak tahun 2013 lalu, setelah menemukan adanya indikasi dugaan korupsi atas pengadaan lahan tahun 2012 sebesar Rp 18,5 miliar.

Kasus ini telah menyeret tiga tersangka. Masing-masing Norhayati dan Dimas dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Sayid Assegaf yang bertindak sebagai broker atau makelar tanah. Pada Agustus 2019 lalu ketiganya pun telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Samarinda.

3. Pengadaan Eskalator DPRD Bontang

Pada Juli 2019 lalu, Kejari Bontang mengembalikan uang sebesar Rp 1,2 miliar ke kas negara melalui Bankaltimtara cabang Bontang. Uang tersebut merupakan uang hasil kerugian negara yang disebabkan oleh mark up pengadaan eskalator di gedung DPRD Bontang.

Untuk kembali mengingatkan, kasus mark up ini mulai masuk radar Kejari Bontang pada 2015 lalu. Pengadaan tangga elektronik di gedung parlemen disinyalir mengalami sejunlah kecatatan. Diantaranya mark up harga, yang kemudian menyebabkan harga pengadaan tersebut melambung hingga Rp 2,9 miliar.

Diketahui, 4 orang terseret dalam kasus ini. 3 orang sudah divonis, masing-masing Fr selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Km sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Sm sebagai pemodal. Seorang lainnya yang bertindak sebagai pemodal yakni IGN, hingga kini belum diketahui keberadaannya. Sebabnya tersangka kini dimasukkan daftar DPO.

4. Akhir Pelarian Dandi Priyo Anggono

Terciduknya eks Dirut AUJ, Dandi Priyo Anggono menjadi headline di nyaris seluruh media massa di Bontang, baik cetak, televisi, dan siber (Online).

Penangkapan Dandi diharapkan dapat membuka tabir, siapa saja yang terlibat dalam kongkalikong jahat yang menyebabkan negara merugi hingga Rp 8 miliar.

Pengusutas kasus Perusda AUJ berjalan lambat. Kejari Bontang yang menangani kasus ini berdalih, lamanya proses pengusutan kasus ini lantaran  tersangka utama, yakni Dandi, sempat melarikan diri alias tak diketahui keberadaanya.

Dua tahun buron, akhirnya Dandi diciduk  Satreskrim Polres Madiun di Madiun di Perumahan Taman Asri, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur pada Oktober 2019 lalu.




TINGGALKAN KOMENTAR