•   03 May 2024 -

Perhitungan Selisih, Perolehan Suara DPRD Bontang di TPS 30 Api-Api Dihitung Ulang

Bontang - M Rifki
23 Februari 2024
Perhitungan Selisih, Perolehan Suara DPRD Bontang di TPS 30 Api-Api Dihitung Ulang Petugas membuka kotak suara pemilihan DPRD Bontang di ruangan Pleno tingkat Kecamatan Bontang Utara/ M Rifki- Klik Kaltim. 

KLIKKALTIM.COM - Kotak TPS 30 Kelurahan Api-Api untuk surat suara pemilihan Caleg DPRD Bontang terpaksa dibongkar dan dilakukan perhitungan ulang, Jum'at (23/2/2023) pagi saat pleno tingkat Kecamatan Bontang Utara. 

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bontang Utara Haras mengatakan, perhitungan ulang dilakukan karena perbedaan selisih 1 suara. Yaitu di bagian kertas suara tidak sah. 

Suara selisih terjadi pada kotak suara DPRD Kota Bontang berwarna Hijau. Setelah dilakukan perhitungan ulang kertas suara tidak sah itu berhasil ditemukan dan kembali dicatat. Karena sebelumnya di hasil catatan di kertas Plano tidak sesuai angka. 

"Karena 1 kertas suara tidak sah tercatat sebagai suara sah. Selisih 1 saja jadi tetap harus dihitung ulang. Akhirnya ketemu dan sudah selesai tadi pagi dihitung ulangnya," ucap Haras kepada Klik Kaltim. 

Lebih lanjut, untuk perhitungan suara ulang bisa dilakukan, jika para saksi menemukan selisih suara baik antara kertas plano dan C-1. 

Tetapi kalau di hasil plano dan C-1 tidak ada selisih maka perhitungan suara ulang tetap dilanjutkan. 

"Kalau selisih hanya catatan biasa tidak bisa. Saksi harus kantongi C-1 dan kalau berbeda dengan plano baru dihitung ulang," sambungnya. 

Diketahui untuk Sidang Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Bontang Utara dibagi jadi 2 tempat. Hal itu untuk mempercepat sidang. 

"Kami bagi 2 biar cepat. Tetap di 1 ruangan hanya terpisahkan pakai kotak suara saja," pungkasnya. 




TINGGALKAN KOMENTAR