Pengedar Asal Loktuan Terancam 20 Tahun Penjara, Ditangkap Usai Ambil Sabu di SMD

KLIKKALTIM.COM - Sat Resnarkoba Polres Bontang membekuk tersangka YH (22) karena kedapatan membawa sabu pada Kamis (2/3/2023) sekitar pukul 22.00 Wita.
Dia dibekuk polisi di pinggir jalan pas di depan salah satu Bank dibilangan Brigjend Katamso, Belimbing, Bontang Barat. Usai dibekuk ternyata benar tersangka memiliki sabu sebanyak empat poket sabu dengan berat 1,56 gram.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, tersangka mengakui dia baru saja mengambil sabu dari Kota Samarinda.
"Saat digeledah. Sabu itu dia sembunyikan sabu di dalam kaos kaki yang dipakainya. Kami memang sudah dapat laporan kalau tersangka ini ialah pengedar yang sekaligus kurir sabu," kata Yazid, Jumat (3/3/2023).
Baca juga: Viral Pengedar Narkoba Mengaku Dibekingi Polres
Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu polisi juga turut menyita motor Yamaha MX, dan ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.
Tersangka itu biasa menjual sabu kepada khalayak umum. Untuk pemasok masih diburu.
"Kami masih dalami. Yang jelas akan ditindaklanjuti.
Terhadap tersangka polisi menjatuhi Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga: Bocah 14 Tahun di Bontang Curi Uang Rp 11 Juta, Dipakai Beli Sabu dan Mabuk-Mabukan
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: