Penganiaya Supir Truk di KM 3 Jadi Tersangka, Terancam 3 Bulan Penjara

KLIKKALTIM.COM - Pria berinisial J (33) yang melakukan penganiayaan terhadap supir truk di SPBU KM 3 Loktuan, Bontang Utara, ditetapkan sebagai tersangka, Senin (1/6/2022). J harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena diduga melakukan penganiayaan sesama supir truk berinisial ASJ (22).
"Iya sudah ditetapkan menjadi tersangka ini si J," kata Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Bonar Hutapea, saat dikonfirmasi Klik Kaltim.
Tersangka dikenakan pasal 352 KUHPidana, tentang penganiayaan ringan. Ancaman selama 3 bulan penjara.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan tersangka tidak diamankan karena ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, hal itu berdasarkan Pasal 21 KUHPidana ayat 4.
"Karena ini tipiring jadi tersangka tidak ditahan. Namun menunggu hasil pengadilan. Nanti putusannya apa baru dijalankan," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: