•   04 May 2024 -

Bom Ikan di Bontang Kuala

Pengakuan Pelaku Bom Ikan di BK, Belajar dari Tetangga dan Keluarga

Bontang - M Rifki
15 Agustus 2023
Pengakuan Pelaku Bom Ikan di BK, Belajar dari Tetangga dan Keluarga Tersangka DW dihadirkan dalam jumpa pers di Makopolres Bontang, Selasa (15/8/2023)/ M Rifki- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM- Tersangka pengeboman ikan DW (35) sudah beraksi selama tiga bulan terakhir.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Polairud Iptu Khairul Umam
mengatakan, tersangka mengaku belajar merakit bom ikan dari keluarga dan tetangga yang sering melakukan aktivitas terlarang itu.

Setiap kali mengebom ikan, DW bisa mendapat omzet sekitar Rp 700 ribu. Namun, dampak kerusakan lingkungan biota laut sangat merugikan.

Polisi sudah mengendus jaringan pengeboman ikan di wilayah Bontang Kuala ini bahkan petugas mengingatkan akan ditindak tegas jika masih ada oknum yang masih rakit bom.

"Dia tergiur sama mendapatkan uang dengan waktu yang cepat. Omzet setiap kali ngebom bisa Rp 700 ribu. Aktivitas sudah berlangsung selama tiga bulan," kata Iptu Khairul Umam kepada Klik Kaltim, Selasa (15/8/2023).

Baca JugaPengebom Ikan di Bontang Kuala Ditangkap Polisi, Ancaman Penjara Seumur Hidup

Lebih lanjut, dalam penangkapan Senin (14/8/2023) kemarin polisi mengamankan 3 orang terduga pelaku.

Namun hanya 1 yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, 2 orang temannya menjadi saksi.

Barang bukti yang didapat ialah 4 botol bom ikan siap pakai, pelatuk sumbu peledak dan serbuk bahan peledak. "Bahan baku dibeli karena dijual bebas," ungkapnya.

Baca Juga Lagi Siap-Siap Bom Ikan Warga Bontang Kuala Ditangkap

Polisi mengingatkan dari kasus ini untuk jadi bahan pelajaran agar praktik tangkap ikan dengan ramah lingkungan.

Tersangka kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya didepan hukum. Tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. "Dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup," pungkasnya




TINGGALKAN KOMENTAR