•   15 May 2024 -

Pemuda Loktuan Pesan 2.000 Pil Koplo Lewat Online, Diedarkan ke Kalangan Security Perusahaan

Bontang - M Rifki
17 Oktober 2022
Pemuda Loktuan Pesan 2.000 Pil Koplo Lewat Online, Diedarkan ke Kalangan Security Perusahaan Tersangka SS dan ML ditangkap Sat Resnarkoba/ Ist- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM - Dua pemuda asal Kelurahan Loktuan kembali ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bontang karena terbukti sebagai pengedar Pil Y atau biasa disebut pil koplo.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan kedua tersangka ditangkap di tempat terpisah.

Baca juga : Usai Pesta Sabu Setubuhi Pacar, Pemuda di Guntung Ditangkap Polisi

Tersangka SS (24) ditangkap di salah satu tempat pengambilan barang di bilangan Jalan RE Martadinata Kelurahan Loktuan pada Senin (17/10) sekira pukul 11.00 WITA. Setelah ditangkap polisi langsung menggeledah barang yang ia ambil.

Setelah dibongkar, terdapat sebanyak 2 Ribu pil Y yang dipesan melalui online. Dari pengakuan tersangka barang tersebut dipesan oleh pekerja industri yang berinisial ML (27).

"Informasi awal dari masyarakat. Sering terjadi peredaran pil koplo. Kami dapat saat tersangka mengambil barang di tempat pengiriman Loktuan," ucapnya Selasa (18/10/2022).

Baca juga : Tunggu Pembeli Sabu di Warung, Pemuda Loktuan Dicokok

Selanjutnya, tersangka kedua ML diringkus usai pulang kerja di salah satu perusahaan industri. Setelah ditangkap ternyata mereka berdua patungan membeli pil tersebut.

Kemudian akan diedarkan kepada rekan kerjanya, bahkan ke satuan pengamanan di perusahaan. Namun, saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut.

Selain pil, polisi turut menyita dua ponsel, uang tunai Rp 283 Ribu, dan plastik klip, serta bungkus paket untuk menyimpan pil tersebut.

"Kami terus dalami kasus peredaran ini. Pengakuan tersangka mereka sudah aktif menjual sejak Januari 2022. Dijual ke rekan kerja untuk dijadikan obat penenang," sambungnya.

Terhadap tersangka polisi menjerat UU RI nomor 36 tahun 2009 pasal 196 Pasal 196 : “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar," pungkasnya.

Baca juga: Beli Sabu di Loktuan, 2 Pemuda Guntung Ditangkap Polisi




TINGGALKAN KOMENTAR