•   21 May 2024 -

Pemuda di Telihan Diringkus Polisi, Simpan Sabu di Kemasan Pengharum Pakaian 

Bontang - Asriani
07 Maret 2022
Pemuda di Telihan Diringkus Polisi, Simpan Sabu di Kemasan Pengharum Pakaian  Tersangka diamankan satreskoba Polres Bontang atas kepemilikan sabu-sabu 8 gram/Ist - Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM - SM alias MEN (24) warga Jalan Pontianak Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat diringkus Satresnarkoba Polres Bontang, pada Senin (7/3/2022) kemarin sekira pukul 15.05 wita sore.

Pria pengangguran itu ditangkap setelah unit 2 Satresnarkoba menerima aduan dari masyarakat. 

"Penangkapan terhadap tersangka di depan rumahnya," ungkap Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto.

Lebih lanjut, sebelum penangkapan terduga membuang barang bukti 1 bungkus pengharum pakaian yang di dalamnya berisi 1 bungkus narkotika jenis sabu. 

Klik JugaJaringan Sabu Bontang Dibongkar, Polda Kaltim Ringkus Bandar dan Kaki Tangannya

Polisi menggeledah di dalam rumah, untuk mencari barang bukti lain yang disembunyikan.  Di kediamannya, petugas  menemukan alat hisap sabu dan 1 bungkus plastik klip di bawah meja kompor. 

Kemudian, di halaman belakang rumah ditemukan 1 buah timbangan digital didekat pagar.

Selanjutnya, penggeledahan kembali dilanjut dan ditemukan 1 buah tempat karet dot di dekat tiang jemuran. Di dalam tempat karet dot berisi 6 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu.

"Tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya," terangnya.

barang bukti hasil tangkapan petugas 

Dari tiga lokasi tempat dibuang, Satreskoba mengamankan total barang bukti 7 bungkus plastik berisi butrian kristal jenis sabu demgan berat kotor 8,06 gram, 1 timbangan digital, 1 alat hisap, 1 buah handphone, 1 bungkus plastik klip, dan 1 bungkus kosong penghar pakaian. Kemudian, 1  sendok takar, 1 korek api gas, dan sebuah saring botol air minum.

Dari kejadian tersebut, terduga dikenai pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman 5 hingga 20 tahun penjara," tuturnya.




TINGGALKAN KOMENTAR