Pemkot Tak Tegas, Pungutan di Sekolah Negeri Kembali Terulang
Anggota Komisi A DPRD Bontang, Saeful Rizal.
BONTANG – Praktik pungutan uang bimbingan belajar (bimbel) di sekolah negeri kembali menuai sorotan. Anggota Komisi A DPRD Bontang, Saeful Rizal, menyayangkan masih terjadinya penarikan iuran di dua sekolah negeri dan mendesak Pemkot bertindak tegas agar praktik serupa tidak terus berulang.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta Pemkot Bontang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) segera memanggil pihak sekolah terkait. Jika dalam proses penarikan bimbel ditemukan pelanggaran, sanksi tegas harus diberikan.
“Harus dipanggil. Kalau perlu diberi efek jera. Caranya tetap melalui musyawarah dan mufakat, supaya tidak ada pihak yang terdzolimi,” ujar Saeful.
Saeful menilai praktik pungutan kembali terjadi karena selama ini tidak ada sanksi tegas yang benar-benar memberi efek jera kepada pihak sekolah. Padahal, kasus serupa hampir selalu muncul setiap tahun, mulai dari penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS), penarikan uang paguyuban, hingga terbaru pungutan bimbel.
“Heran saya. Padahal lembaga pendidikan sudah berulang kali diingatkan untuk menghapus praktik-praktik seperti itu. Tapi tetap saja terulang,” kata Saeful, Rabu (14/1/2026).
Ia mengungkapkan, sebelumnya DPRD Bontang telah menerima sejumlah laporan dari wali murid terkait pungutan di sekolah. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan, yang kemudian diselesaikan dengan memberikan peringatan kepada pihak sekolah agar menghentikan pungutan.
“Waktu itu sidak bahkan dihadiri Ketua DPRD. Tapi nyatanya masih saja berulang. Ini menjadi tugas berat Pemkot untuk melakukan evaluasi menyeluruh,” sambungnya.
Menurut Saeful, praktik pungutan di sekolah jelas bertentangan dengan semangat Wali Kota Bontang Neni Moernaeni dan Wakil Wali Kota Agus Haris dalam mewujudkan pendidikan gratis bagi masyarakat.
Selain itu, ia juga mengingatkan pihak sekolah agar tidak mendiskriminasi wali murid yang menyampaikan keberatan atau protes terhadap kebijakan iuran. Saeful menilai, wali murid yang menolak pungutan kerap menjadi bahan gunjingan, bahkan berdampak pada psikologis anak di sekolah.
“Mental anak harus dijaga. Kalau ada wali murid yang protes, meskipun minoritas, aspirasinya harus ditampung. Jangan sampai ada diskriminasi, karena kondisi keuangan setiap keluarga itu berbeda-beda,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dua sekolah negeri di Bontang menarik uang bimbel bagi siswa kelas 6 SD untuk persiapan menghadapi ujian. Meskipun penarikan uang sudah disetujui mayoritas wali murid, namun praktik ini dianggap menyalahi aturan, maka dari itu Wali Kota Neni Moeraniaeni meminta agar aktivitas tersebut dihentikan. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: