•   03 May 2024 -

Pemkot Bontang Musnahkan 18 Ribu Dokumen Kedaluwarsa

Bontang - Asriani
13 April 2022
Pemkot Bontang Musnahkan 18 Ribu Dokumen Kedaluwarsa Wali Kota Bontang Basri Rase secara simbolik memusnahkan dokumen kedaluwarsa milik Disdikbud dan BKPSDM Kota Bontang/Asriani - Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM -  Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Bontang memusnahkan 18.984 berkas arsip.

Arsip yang dimusnahkan berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang.

Untuk Disdikbud dokumen arsip yang dimusnahkan sebanyak 18.267 berkas dengan total 107 kotak. Sementara, BKPSDM memusnahkan sebanyak 717 berkas dengan total kotak sebanyak 126 boks.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Retno Febriaryanti mengatakan, proses memusnahkan berkas arsip dipilah dari dinas itu sendiri melalui aturan Jadwal Retensi Arsip (JRA).

Kemudian, berkas diklasifikasi sesuai golongannya. Di mana yang harus dimusnahkan dan mana berkas permanen yang tidak bisa dimusnahkan.

Klik Juga : Musnahkan 1,5 Kilogram Sabu, Kejaksaan Beber 3 Tangkapan Jumbo

Setelah itu, berkas yang bisa dimusnahkan diusulkan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Kemudian, DPK lakukan verifikasi, selanjutnya meminta rekomendasi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) .

"Setelah persetujuan rekomendasi keluar dari ANRI, baru kita bisa musnahkan," ungkapnya di halaman kantor Perpustakaan dan Kearsipan Bontang, Kamis (14/4/2022).

Pemusnahan arsip berkas dilakukan dengan cara pencacahan menggunakan mesin penghancur kertas.

Kata dia, berkas dimusnahkan menyesuaikan usia maksimal dari JRA itu sendiri. Mulai dari 1, 2, 3 hingga 10 tahun.

"Itu sudah ada aturannya, dan itu sudah ada ketentuannya dan sudah dibuat oleh ANRI," jelasny.

Lebih lanjut, untuk saat ini dua lembaga kembali mengantri untuk dilakukan pemusnahan berkas arsip, yakni Sekretariat Dewan (Sekwan) dan Inspektorat Daerah Bontang.




TINGGALKAN KOMENTAR