Pemkot Bontang Masih Berjuang Akuisisi Kampung Sidrap Lewat MK
KLIKKALTIM.COM - Proses gugatan Tapal Batas Kampung Sidrap masih terus berlanjut. Saat ini Pemkot Bontang beserta tim kuasa hukum Hamdan Zoelva menempuh jalaur Mahkamah Konstitusi (MK).
Wali Kota Bontang Basri Rase mengatakan, sebelumnya gugatan sudah masuk melalui Mahkamah Agung (MA) namun usaha itu belum berhasil karena ditolak.
Untuk di MK, Pemkot Bontang akan mengugat UU Nomor 47/1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.
"MA kemarin ditolak. Kita tempuh alternatif kedua yaitu melalui MK. Ini tengah berproses," ucap Basri kepada Klik Kaltim belum lama ini.
Basri memerintahkan jajarannya untuk bisa menyiapkan semua bukti-bukti kuat dalam gugatan ke MK. Dia berharap masyarakat Kampung Sidrap yang notabene berstatus warga Bontang bisa merasakan sentuhan pembangunan.
Diketahui luasan tapal batas yang digugat sebanyak 179 hektar yang saat ini dihuni 7 RT. Bahkan total penduduk di sana sudah mencapai lebih tiga ribu warga.
Untuk proses gugatan ini, berdasarkan Layanan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) anggaran yang disiapkan oleh Pemkot Bontang senilai Rp 3,7 miliar pada 2023 silam.
"Harus disiapkan semuanya. Semoga saja hasilnya bisa memuaskan," tuturnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: