•   19 September 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Pemkot Bontang Digugat Rp 130 Miliar oleh 13 Kontraktor, Pekerjaan Tahun Anggaran 2006-2007

Bontang - M Rifki
02 September 2024
 
Pemkot Bontang Digugat Rp 130 Miliar oleh 13 Kontraktor, Pekerjaan Tahun Anggaran 2006-2007 Kantor Pengadilan Negeri Bontang di Jalan Awang Long, Kecamatan Bontang Utara/Dok Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Pengadilan Negeri Bontang menerima total 13 gugatan perdata umum yang mengugat Pemerintah Kota Bontang terkhusus Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota dalam tempo 2 bulan terakhir. 

Dari catatan Klik Kaltim dalam laman Sistem Informasi Pengadilan Negeri Bontang, seluruh gugatan didaftarkan dua periode yakni 6 penggugat perusahaan teregister pada (14/8) lalu. Kemudian 7 diantaranya pengugat perorangan yang teregister pada akhir Juli 2024 lalu. Total kerugian yang digugat dengan nilai fantastis yaitu Rp130,5 miliar.

Kabar itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Bontang, I Ngurah Manik saat dikonfirmasi Klik Kaltim, Senin (2/9/2024). 

Kata dia, mereka mengugat dengan alasan kerugian yang disebabkan adanya proyek dikerjakan oleh Pemkot Bontang. Kendati begitu, dirinya belum bisa membeberkan pokok perkara secara detail. Karena proses persidangan masih berlanjut. 

Dari informasi Klik Kaltim, dari total 13 gugatan ini didampingi oleh dua kuasa hukum. Untuk perorangan pengugat didampingi kuasa hukum Rostan. Kemudian 6 pengugat perusahaan didampingi oleh kuasa hukum Ngabidin. 

"Total 13 pengugat. Mereka masing-masing melampirkan petitum dengan perhitungan kerugian bervariasi. Ini tengah berproses untuk persidangannya," ucap I Ngurah Manik. 

Lebih lanjut, untuk ke 7 gugatan perorangan sudah masuk babak akhir persidangan. Setelah proses media tidak menemukan kesepakatan apapun. Selanjutnya persidangan akan kembali digelar pada (5/9) mendatang. 

Sementara untuk 6 perusahaan sudah menjalani sidang pertama. Kendati begitu berdasarkan SIPP para tergugat tidak hadir kemudian akan berlanjut juga pada (5/9) mendatang. 

"Silahkan untuk detailnya nanti bisa datang saat persidangan. Yang jelas kita tengah berproses saat ini," sambungnya. 

Klik Kaltim, sempat mewawancarai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bontang Edy Prabowo pada awal Agustus 2024 lalu. 

Dia mengatakan gugatan itu ditujukan pada proyek lampau berkisar di tahun 2006. Proyek diantaranya Penerapan Jalan Umum (PJU) dan penanganan banjir yaitu penurapan.

Langkah Pemkot Bontang yaitu penanganan perkara dengan tim yang sudah dibentuk. Di dalamnya ada unsur Bagian Hukum Setkot Bontang. 

"Gugatan itu ditujukan ke proyek masa lalu di tahun 2006. Tim sudah dibentuk," ucap Edy Prabowo saat itu. 

Klik Kaltim mengkonfirmasi Kuasa Hukum 6 Perusahaan yang mengugat yaitu Ngabidin. Kata dia perusahaan ini menggugat Pemkot dalam hal proyek yang terselenggara pada 2007 lalu. 

Beberapa kontraktor saat itu sempat mengugat juga di 2013. Kemudian gugatan itu dikabulkan sampai tingkatan kasasi. Kemudian pada 2014 lalu Pemkot Bontang melakukan ganti rugi. 

"Kalau yang sekarang ini mereka yang kemarin tidak ikut mengugat. Jasi sekarang baru digugat dengna nilai kerugian bervariasi," ucap Ngabidin. 

Berikut nama perusahaan dan perorangan yang melakukan gugatan ke Pemkot Bontang :

  1. CV Rana Gemilang yang teregiater pada (14/8) menggugat perdata dengan kerugian Rp2,3 miliar.
  2. CV Putra Kharisma yang teregister (14/8) menggugat perdata Rp840 juta
  3. CV Widas Perkasa teregister (14/8) dengan mrngugat perdata Rp1,2 miliar;
  4. CV Tandung Mayang perkara teregister {14/8) menggugat perdata nilai Rp3,6 miliar;
  5. CV Khosugi perkara (14/8) menggugat perdata nilai Rp928 juta
  6. PT Kelaprindo perkara (14/8) mengugat perdata dengan kerugian Rp3,4 miliar;
  7. Perorangan M Rian perkara teregister pada (30/7) mengugat perdata kerugian Rp19,2 miliar;
  8. Perorangan M Jefri Maulana teregister (19/7) dengan nilai kerugian Rp17, 7 miliar.
  9. Perorangan Sri Wahyuni teregister (19/7) dengan nilai kerugian Rp22,2 miliar
  10. Perorangan Risfani teregister (19/7) dengan nilai kerugian Rp16,5 miliar
  11. Perorangan M Jefri Maulana teregister (19/7) dengan nilai kerugian Rp14,2 miliar
  12. Perorangan Mochamad Toyib teregister (18/7)  dengan nilai kerugian Rp20,8 miliar
  13. Perorangan Faisal Rizal teregister (18/7) dengan nilai kerugian Rp 7,7 miliar





TINGGALKAN KOMENTAR