•   02 October 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Pemkot Bontang Buka Seleksi Terbuka 6 Posisi Kepala Dinas

Bontang - M Rifki
30 September 2025
 
Pemkot Bontang Buka Seleksi Terbuka 6 Posisi Kepala Dinas Pelantikan pejabat di lingkungan Pemkot Bontang. (Klik Kaltim)

BONTANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang membuka seleksi calon Kepala Dinas atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk di 6 posisi pada September 2025.

Posisi yang dibuka diantaranya, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop-UKMPP), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporapar-Ekraf), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Dinas Perhubungan (Dishub). 

Proses ini dilakukan secara terbuka berdasarkan PENGUMUMAN Nomor : 15/Pansel-JPTP.Bontang/2025 Tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. 

Dalam pengumuman tersebut, Ketua Panitia Seleksi Aji Erlynawati mengatakan pendaftaran dimulai sejak (29/9) hingga (13/10). 

Seleksi dilakukan online melalui website https://asnkarier.bkn.go.id/. Persyaratan umum diantaranya maksimal berusia 56 tahun. Merupakan ASN, berpendidikan minimal Diploma IV atau Strata 1.

Memiliki Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan. Kemudian memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan  
diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5  tahun. 

Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas dan moralitas yang baik. Sehat jasmani dan bebas narkoba. Pernah atau sedang menduduki jabatan Administrator eselon IIIA paling singkat 2 tahun. Atau eselon IIIB paling singkat 3 tahun. Atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat 2 tahun. 

Selanjutnya, telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Administrator atau Diklatpim tingkat III. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat dalam kurun waktu  2 tahun terakhir.

Atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan  Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS atau Peraturan Pemerintah  Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan atau tidak sedang menjalani proses peradilan.

Kemudian, melampirkan Surat Keterangan Bebas Temuan yang ditandatangani oleh Inspektur Daerah/Instansi tempat  
pelamar. Berkas unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun  
terakhir (SKP Tahun 2023 dan Tahun 2024).

Pelamar mendapatkan persetujuan atau direkomendasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Terakhir calon pelamar telah melaporkan harta kekayaan pribadi melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara  Negara (LHKPN) atau SPT tahun 2024 pada tahun 2025.

"Setiap pelamar bisa mendaftarkan di 2 posisi. Silahkan diperhatikan waktu dan keterangannya," ucap Aji dalam pesan tertulisnya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR