Pemkot Bontang Batasi Durasi Tinggal di Rusunawa Hanya 6 Tahun; Khusus Warga Berpenghasilan Rendah

BONTANG- Pemerintah membatasi durasi tinggal di Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Bontang maksimal hanya 6 tahun.
Hal itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengelolaan Rusunawa.
Kepala UPT Rusunawa Bontang Iqbal Srijaya mengatakan, masa tinggal di Rusunawa dibagi dalam 2 periode. Per periode diatur hanya 3 tahun saja.
Semisal, di awal penghuni mengajukan untuk tinggal 3 tahun di Rusunawa. Kemudian, untuk periode kedua mereka akan mengajukan assesment lagi untuk perpanjangan. Diketahui, terdapat 3 Rusunawa di Bontang. Lokasi pertama Kelurahan Api-Api dengan total ketersediaan kamar 198 unit. Untuk jumlah hunian sebanyak 171 kamar.
Untuk Kelurahan Loktuan terdapat 70 kamar dengan total hunian sebanyak 40an kamar. Lokasi ketiga di Kelurahan Guntung dengan total 90 kamar yang terisi baru 30 orang.
"Mereka di batasi tinggal. Rusunawa ini ditujukan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) terus juga sudah diatur dalam Perwali," ucap Iqbal.
Lebih lanjut untuk persyaratan tinggal di Rusunawa warga wajib melampirkan fotokopi KTP suami atau isteri, fotokopi kaetu keluarga, fotokopi surat nikah atau akta cerai, surat keterangan domisili, surat keterangan tidak memiliki tempat tinggal, pas foton4X6, surat keterangan bekerja dan slip gaji.
Untuk nominal tarif Rusunawa Kelurahan Api-Api yang paling rendah. Harganya di lantai dasar dan lantai 1 senilai Rp325 ribu. Lantai 2 Rp305 tibu per bulan, lantai 3 Rp285 ribu dan lantai 4 Rp265 ribu.
Untuk Kelurahan Loktuan lantai dasar Rp600 ribu. Lantai 1 Rp550 ribu, lantai 2 Rp500 ribu, lantai 3 Rp450 ribu, dan lantai 4 Rp400 ribu.
Sedangkan Kelurahan Guntung lantai dasar dan lantai 1 seharga Rp400 ribu, lantai 2 Rp375 ribu, dan lantai 3 Rp350 ribu.
"Pengajuan bisa langsung datang ke loket dan nanti diverifikasi," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: