•   10 March 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Pemkot Bontang Bakal Bongkar Papan Reklame di Median Jalan; Langgar Aturan dan Ancam Pengendara

Bontang - M Rifki
08 Maret 2025
 
Pemkot Bontang Bakal Bongkar Papan Reklame di Median Jalan; Langgar Aturan dan Ancam Pengendara Salah satu papan reklame di median jalan berukuran besar. Reklame tampak menggelayut karena robek tertiup angin, selain merusak estetika juga membahayakan pengendara. (Klik Kaltim - Wahyu)

BONTANG - Pemkot Bontang bakal membongkar papan reklame di median jalan. Keberadaan bill board berukuran besar ini berbahaya bagi pengendara. Di samping itu, aturan juga melarang penempatan reklame besar di median jalan protokol. 

Salah satu papan reklame di Jalan R Soeprapto tepat di depan Ramayana terpantau saat ini menganggu estetika. Bekas reklame mengelayut tertiup angin yang menganggu kenyamanan pengendara. 

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengatakan, sudah memerintahkan Sekretaris Daerah untuk membahas terkait pembongkaran reklame khususnya di tengah jalan. 

Larangan membangun reklame itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  (PUPR) tahun 2010 Pasal 18 tentang Larangan Reklame di median jalan, baliho yang melintang di jalan dengan alasan keamanan. 

Langkah awal Pemkot Bontang akan memberikan surat peringatan kepada pemilik untuk membongkar secara mandiri. Durasi waktu membongkar oun akan dibahas lebih lanjut. 

"Bener dek itu sudah saya sampaikan ke bu Sekda. Akan ditindaklanjuti. Kalau mereka tidak mau membongkar mandiri. Pemkot akan membongkarnya," ucap Neni Moerniaeni kepada Klik Kaltim. 

Keputusan ini diambil juga dalam rangka menjaga estetika kota. Neni memiliki keinginan menciptakan tata ruang kota yang asri dan ramah terhadap pengguna jalan. 

Meski konsekuensi dari pembongkaran itu bisa menghilangkan pajak reklame yang berkontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tetapi, demi alasan keselamatan Neni memilih tetap membongkar. 

"Pengguna jalan harus mendapatkan haknya yaitu aman dalam berbagai ancaman," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR