•   29 March 2024 -

Pelamar BPUM Membludak, Diskop-UKMP Bontang Tambah Persyaratan, Begini Caranya

Bontang -
20 April 2021
Pelamar BPUM Membludak, Diskop-UKMP Bontang Tambah Persyaratan, Begini Caranya Antrian pemohon BPUM di Lapangan MTQ Parikesit membludak

KLIKKALTIM.COM - Pendaftar Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 di Bontang membludak.

Antrian panjang para calon pendaftar memenuhi selasar Lapangan MTQ Parikesit di Bontang Baru sejak 2 hari terakhir.

Pendaftaran ini dibuka sejak Senin, (19/4) dan berakhir pada, Minggu (25/4) nanti.

Dinas Koperasi Usaha Kecil Mikro dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang menetapkan syarat tambahan untuk penerima bantuan Rp 1,2 juta ini.

Hal itu harus dilakukan agar penerima lebih diprioritaskan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.

Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UMKM, Yusran menuturkan, tahun ini bantuan diprioritaskan bagi pelaku usaha yang belum pernah menerima.

Dari data pelaku UMKM yang terdaftar di Diskop UKMP ada 8.710 orang.

Sementara 6.000 diantaranya sudah mendapatkan BPUM sebelumnya. Sehingga kali ini hanya memprioritaskan 2.000 pelaku usaha lainnya yang belum dapat.

"Bingung juga kenapa rame betul. Padahal cuman sisa 2.000 yang belum dapat," bebernya.

Yusran menjelaskan, syarat tambahan yang diterapkan untuk mengantisipasi data UMKM ganda dan abal-abal.

"Kami perketat. Sekarang harus ada foto usaha, tanda tangan RT yang mengatahui dan Kartu keluarga. Biar enggak ada pendaftar ganda," tandasnya.

Syarat Penerima BPUM

Seluruh Pelaku UMKM berhak mendaftarkan dirinya sebagai calon penerima BPUM 2021 tanpa terkecuali.

"Selama benar-benar usahanya ada dan memenuhi syarat silahkan saja daftarkan," ujar Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UMKM, Yusran.

Tata cara pendaftaran bantuan ini tak berbeda seperti tahun sebelumnya. Hanya saja, ada tambahan syarat untuk memastikan penerima sesuai kriteria.

Pengurusan dilakukan manual. Pelamae menyerahkan berkas yang dibutuhkan ke Diskop-UKMP untuk diverifikasi.

Adapun syaratnya diantaranya :

1. Pemohon terlebih dulu mengisi formulir permohonan pengajuan dan surat pernyataan bukan bagian dari TNI/Polri, Pegawai, Karyawan BUMN.

2. Pemohon harus mencantumkan  Fotokopi E-KTP, Fotokopi KK, Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan serta tambahan persyaratan khusus dari Diskop UKMP.

3. Pemohon wajib menunjukkan surat rekomendasi dari Ketua RT setempat dan foto usaha. Serta hanya diperbolehkan didalam satu KK itu hanya satu orang yang daftar.




TINGGALKAN KOMENTAR