•   26 April 2024 -

Oknum Pejabat di Disdamkartan Ditangkap karena Narkoba

Bontang - M Rifki
09 Februari 2022
Oknum Pejabat di Disdamkartan Ditangkap karena Narkoba Oknum ASN di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan terjaring polisi setelah kepemilikan sabu-sabu/Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Seorang pejabat di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Bontang ditangkap polisi setelah kedapatan miliki narkoba jenis sabu-sabu.

Oknum Pegawai Negeri Sipil ini diringkus di persimpangan Jalan Brigjend Katamso (Jalan Tembus), Rabu (9/2/2022) pukul 21.00 Wita. 

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba AKP Tatok Tri Haryanto menjelaskan, tersangka inisial AR (54) sehari-hari bekerja di Disdamkartan.

Penangkapan diawali dari laporan intelijen petugas lapangan, kabarnya tersangka baru saja mengkonsumsi barang haram itu. 

Polisi kemudian memburu pelaku, persis di persimpangan Jalan Tembus, polisi memberhentikan tersangka dan langsung menggeledah badan dan motor yang dipakai. 

Walhasil, satu poket barang bukti jenis narkotika jenis sabu ditemukan di dasbor motor metik seberat 0,37 gram. 

"Kami dapat laporan dia habis makai. Langsung menangkap di simpang tiga menuju Jalan Brigjend Katamso jam 21.00 Wita," kata AKP Tatok Tri Haryanto, Kamis (10/2/2022). 

Setelah didapat sabu, tersangka langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada untuk melakukan tes urin. 

Hasilnya, AR positif menggunakan narkoba jenis sabu. Setelah terbukti Kepolisian pun mendatangi kantor Disdamkartan dan menggeledah mobil dinas miliknya.

Namun, tidak ditemukan barang bukti tambahan. 

"Hasil tes urin dia positif. Tidak ada tambahan lagi barang bukti hasil penggeledahan di kantornya," ucapnya. 

Klik Juga : Tak Dipecat, Pegawai Positif Narkoba Hanya Direhabilitasi

Dari pengakuan tersangka, ia mengkonsumsi barang haram itu sejak lama. Bahkan, ia pernah terjaring positif narkoba saat tes urin yang digelar BNN Bontang Desember 2021 kemarin. 

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Dia dijerat pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Proses hukum berjalan, putusan hakim yang menentukan dengan pertimbangan asesmen, apakah akan direhab, atau lanjut proses hukum,” tutupnya




TINGGALKAN KOMENTAR