•   02 May 2024 -

Oknum Karyawan Gudang Penjual Minyak Goreng ke Keluarga Tak Ditahan

Bontang - Asriani
05 April 2022
Oknum Karyawan Gudang Penjual Minyak Goreng ke Keluarga Tak Ditahan Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi saat menghadiri pasar murah di halaman Parikesit, Bontang Baru/Asriani - Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM - Kasus oknum karyawan gudang penyalur minyak goreng yang menjual ke keluarga memasuki babak akhir. 

Polres Bontang sudah menerima pendapat dari ahli atas perkara ini. Penyidik berkonsultasi dengan akademisi dari Universitas Mulawarman. Hasilnya, kendati ditemui pelanggaran namun tidak dapat diproses pidana. 

Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, praktik oknum karyawan gudang itu memang tidak diperbolehkan. Pasalnya, mereka tidak memiliki badan usaha.

Klik Juga : 2 Oknum Karyawan Gudang Minyak Goreng Diperiksa Mendalam, Polisi Tunggu Pendapat Ahli

"Jadi memang tidak boleh karena tidak punya badan usaha," ungkapnya kepada awak media, Rabu (6/4/2022).

Tetapi, kata dia, bentuknya tidak dapat diproses secara pidana. Dan gudang menerima sanksi berupa teguran dari Dinas terkait dalam hal itu Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP). "Kalau kedapatan lagi izinnya bisa dicabut," bebernya.

Di konfirmasi berbeda, Kepala Diskop-UKMP, Kamilan mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi berupa teguran tertulis."Kami berikan teguran jangan diulangi," terangnya.

Klik Juga : Oknum Karyawan Gudang Jual Minyak Goreng 30 Dos ke Keluarga, Polisi Dalami Kasus

Apabila ke depan mereka kedapatan melakukan pelanggaran serupa, pihaknya kembali mengembalikan dari kepolisian. Apakah kembali dilakukan penyelidikan hingga penindakan.

"Berarti memang ya sengaja, dan bisa dikasi sanksi administrasi berupa izin dicabut," terangnya.




TINGGALKAN KOMENTAR