•   14 May 2024 -

2 Oknum Karyawan Gudang Minyak Goreng Diperiksa Mendalam, Polisi Tunggu Pendapat Ahli

Bontang - Asriani
14 Maret 2022
2 Oknum Karyawan Gudang Minyak Goreng Diperiksa Mendalam, Polisi Tunggu Pendapat Ahli Lokasi gudang di Kelurahan Gunung Elai saat disidak oleh tim gabungan Dinas-Polres Bontang/Asriani - Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM - Polres Bontang telah memeriksa tujuh orang saksi dari kasus dugaan pelanggaran distribusi minyak goreng di salah satu gudang yang berada di Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara.

"Termasuk ada dua orang ini, itu sementara dalam tahap masih saksi," ungkap Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi kepada wartawan, Selasa (15/3/2022).

Kata dia, dalam penyelidikan kedua orang pekerja ini kemungkinan bisa dikenai dan diduga melakukan pelanggaran perlindungan konsumen.

Ketentuan itu berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 di mana pelaku usaha atau setiap orang yang melakukan kegiatan usaha di luar ketentuan harga penjualan.

"Dengan ancaman pidana kurungan lima tahun penjara,"terangnya.

Klik Juga : Oknum Karyawan Gudang Jual Minyak Goreng 30 Dos ke Keluarga, Polisi Dalami Kasus

Adapun barang bukti yang diamankan, berupa minyak goreng dan nota transaksi di mana ia beli dan ia jual. Tujuannya mencari keuntungan lebih dengan memanfaatkan situasi di mama ketersediaan minyak goreng terbatas.

"Karena beredar di luar harga minyak goreng melambung Rp 55 ribu per dua liter," terangnya.

Lebih lanjut, kedua orang pekerja tersebut belum ditentukan sebagai tersangka melainkan masih diperiksa sebagai saksi.

Pun saat ini pihak polres dalam tahap berkoordinasi dengan saksi ahli di Kementrian Perdagangan perihal penyimpangan yg dilakukan oleh oknum pekerja.

"Dan itu nanti keterangan ahli, apakah bisa dikategorikan pidana perlindungan konsumen atau pelanggaran yang lain," bebernya.




TINGGALKAN KOMENTAR