•   18 October 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Nekat Curi Tas di Dalam Mobil, Pelaku Pencurian di Bontang Nyaris Diamuk Massa

Bontang - M Rifki
18 Oktober 2024
 
Nekat Curi Tas di Dalam Mobil, Pelaku Pencurian di Bontang Nyaris Diamuk Massa Tersangka berinisial Li {37) diringkus polisi usai mencuri tas di Jalan Cipto Mangunkusumo/ Ist- Klik Kaltim. 

BONTANG - Polres Bontang meringkus tersangka pencurian berinisial Li (37) di Jalan Cipto Mangunkusumo Kelurahan Belimbing pada Kamis (17/10/2024) malam tadi. 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, tersangka diketahui mengambil sebuah tas milik korban yang terletak di dalam mobil. 

Kejadian itu bermula saat korban hendak menjemput anaknya di sekolah pukul 15.00 Wita kemarin sore. Namun dalam perjalanan korban melihat kendaraan temannya mogok. 

Saat itu korban pun berhenti dan berniat menolong. Pada momen itulah pelaku Li beraksi dan mengambil tas milik korban.  Korban yang menyadari perbuatan pelaku langsung berteriak dan melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib. Tak butuh waktu lama polisi meringkus Li dalam kurung waktu 4 jam.

Tersangka diringkus di Jalan Semangka Perumahan BTN PKT. Dia bersembunyi dibelakang rumah warga karena diuber-uber oleh warga yang mengejarnya.

"Tersangka mengambil tas korban di dalam mobil. Saat itu korban berhenti berniat membantu rekannya yang sedang kesulitan akibat kendaraan mogok," ucap Kasat Reskrim Iptu Hari kepada Klik Kaltim. 

Bahkan kata Iptu Hari tersangka sempat akan diamuk masa. Karena dinilai berbuat tindak pidana pencurian. Setelah di cek ternyata tersangka bukan warga asli Bontang melainkan pendatang. 

"Tersangka sempat lari dan bersembunyi. Karena banyak warga juga yang kejar. Tersangka bukan warga Bontang dia dari Sulsel," sambungnya. 

Atas perbuatannya tersangka dibawa ke Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga menjadikan tas korban sebagai barang bukti. 

Didalam tas itu berisikan uang tunai Rp196 ribu dan ponsel merk samsung milik milik warga yang menjadi korban. 

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Pencurian. Ancaman penjara maksimal bisa dikenakan selama 7 tahun. 

"Kami masih dalami yah. Tapi yang jelas tersangka mengambil tas dalam keadaan sadar. Kemungkinan karena persoalan ekonomi," pungkasnya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR