Nekat Curi Furniture Jati di Gunung Elai Senilai Rp 29 Juta, Pemuda Dibekuk Polisi

Bontang - Bukannya mengucapkan terima kasih dan bersyukur telah diberikan pekerjaan, IR seorang karyawan toko mebel jati di Jalan Bahyangkara RT 14, Gunung Elai, Bontang Utara ini justru tega menggondol barang milik bosnya. Karena kelakuannya itu, pemuda ini harus merasakan dinginnya lantai jeruji besi.
Aksi tak terpuji IR ini terungkap Ketika salah seorang karyawan membuka toko pada 08 April 2025 sekitar pukul 10.00 WITA. Karyawan itu mendapati sejumlah barang jualan hilang. Kejadian itu lantas diinformasikan kepada pemilik mebel dan berujung pada laporan ke polisi. Dalam laporan yang diberikan ke polisi, korban mengalami kerugian senilai Rp 29 juta.
Atas laporan tersebut, Tim Rajawali Polres Bontang langsung bergerak cepat. Hasilnya, petugas membekuk IR sebagai terduga pelaku. Mantan karyawan itu mengaku telah menjual barang curian kepada seseorang berinisial H. Setelah ditelusuri, pengakuan itu benar adanya. Polisi pun mendatangi H, dan dari keterangan H barang telah dijual ke seseorang berinisal D.
"Selanjutnya, Tim Rajawali mendatangi rumah D dan berhasil menemukan barang yang hilang tersebut," serperti yang tertulis di rilis humas polres Bontang.
Dari pengakuan D, diketahui bahwa barang tersebut dibeli dari pelaku seharga Rp. 10 juta. Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Bontang untuk proses lebih lanjut. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: