•   19 April 2024 -

Modus Korupsi Kursus Salon Excel, Terungkap Setelah 8 Tahun

Bontang - M Rifki
22 November 2022
Modus Korupsi Kursus Salon Excel, Terungkap Setelah 8 Tahun Tersangka MH dibui karena kasus narkoba/ Ist- Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Polres Bontang mengungkap kasus korupsi dana hibah bantuan keuangan Provinsi Kaltim tahun anggaran 2014. 

Kasus yang mulai disidik 2 tahun lalu ini sudah menetapkan 1 orang tersangka, pemilik Salon Excel inisial MH (45). 

Kasus ini terungkap setelah penyidik polisi menerima laporan dari warga. Dana hibah yang digelontorkan Pemrov Kaltim Rp 500 juta itu seharusnya untuk pelatihan ke masyarakat. 

Klik Juga : Polres Bontang Buru 4 DPO Kasus Kursus Salon Fiktif, Negara Rugi Rp 300 Juta

Setelah dana cair, alih-alih gratis penyelenggara memungut uang pendaftaran untuk kegiatan itu. 

Bukan itu saja, penyidik juga mendapati laporan kegiatan fiktif. "Mereka ini sering gelar pelatihan berbayar. Saat dana cair kegiatan rutin itu diklaim sebagai pelatihan yang dibiayai Pemprov," ungkap Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Bonar Hutapea kepada Klik Kaltim, Rabu (23/11/2022). 

Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa aset mobil, barang-barang salon, dokumen laporan pertanggung jawaban fiktif yang dibuat untuk memuluskan praktik korupsi.

Kepada polisi, tersangka juga mengakui rasuah ini. Ia juga menyebutkan untuk mendukung aksinya, dibantu sejumlah rekan. 

Salah satunya, Yuwansa yang berperan sebagai calo anggaran. Saat ini statusnya masuk dalam DPO. 

"Kerugian negara mencapai Rp 300 juta," kata Iptu Bonar. 

Klik Juga : Hingga September 2022, KPK Kantongi 91 Laporan Dugaan Korupsi di Kaltim 

Dilanjutkan Bonar, selain dari pada calo dan tersangka. Peran tiga perempuan yang menjadi DPO juga turut mendukung aksi korupsi dana hibah tersebut. 

Saat ini tersangka MH sudah berada di Mako Polres Bontang untuk menjalani proses hukum. Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR