Modifikasi Tangki Mobil, Pengetap Solar Diciduk
KLIKKALTIM.COM- Polres Bontang ungkap kasus penyeludupan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi pada Senin (25/4/2022) kemarin.
Pelaku berinisial A (50) ditangkap di Jalan Pelabuhan Kelurahan Tanjung Laut Indah. Pria tersebut diduga menyeludupkan BBM solar subsidi dengan kendaraan jenis L 300 dengan memodifikasi tangki tak sesuai standar.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, saat ini oknum tersebut sedang diperiksa untuk menyelidiki lebih lanjut.
Apalagi dengan pasokan terbatas BBM solar bersubsidi kerap menjadi buruan para supir truk hingga mengantre di SPBU.
"Dia terbukti memodifikasi bahkan bisa diisi sekaligus 1000 liter," kata AKBP Hamam Wahyudi dalam pers realese nya kepada awak media, Selasa (26/4/2022).
Klik Juga : Trotoar Jalan Rusak karena Truk Antre BBM, Pemkot Janji Perbaiki Tahun Depan
Modus yang dilakukan selain memodifikasi. Diketahui pelaku menjual BBM solar bersubsidi itu kepada nelayan.
Saat ini Polres akan mengembangkan kasus tersebut. Jangan sampai ditengah kelangkaan BBM solar bersubsidi dapat menimbulkan kerugian yang banyak bagi masyarakat.
"Mobil, supir dan 500 liter solar subsidi diamankan," ucapnya.
Terhadap tersangka melanggar pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman enam tahun penjara.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: