•   25 April 2024 -

Masih Umur 19 Tahun Jadi Pengedar Sabu, Pemuda di Telihan Berakhir di Penjara

Bontang - M Rifki
03 Oktober 2022
Masih Umur 19 Tahun Jadi Pengedar Sabu, Pemuda di Telihan Berakhir di Penjara Tersangka SI diamankan karena terlibat penjualan sabu/ Ist- Klik Kaltim. 

KLIKKALTIM.COM - Pemuda SI (19) harus menghabiskan masa mudanya di dalam penjara karena terlibat dalan peredaran narkoba. Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan tersangka SI ditangkap di Jalan S Parman Kelurahan Telihan pada Senin (3/10/2022) sekira pukul 19.05 WITA. 

Awalnya informasi didapat dari masyarakat. Kemudian, setelah melakukan pemantauan, akhirnya SI diringkus. Setelah ditangkap polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya. 

Dari hasil penggeledahan polisi mendapat  dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sejumlah bruto 1.22 gram.

Selain itu polisi turut menyita timbangan digital, pipet, sendok takar, dan telepon genggam yang diduga kuat digunakan sebagai alat transaksi. 

"Tersangka sudah dibawa ke Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut," sambungnya. 

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR