Maling Helm di 5 Tempat, Pemuda Asal Tanjung Laut Diringkus Polisi dan Terancam 7 Tahun Penjara
Tersangka MR diamankan polisi.
BONTANG - MR (26) warga Kelurahan Tanjung Laut diringkus polisi karena ulahnya mencuri helm di 5 tempat, Rabu (1/4//2026) lalu.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah mengatakan, aksi pelaku terungkap pasca polisi mengantongi CCTv aksinya.
Dimana tersangka mencuri di sebuah gereja depan Kantor Polres Bontang. Tim bergerak cepat menangkap pelaku di rumahnya Jalan Ir Juanda.
"Setelah di tangkap rupanya maling ini sudah beraksi di 5 TKP. Keberadaanya cukup membuat resah," ucap AKP Randy.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 477 ayat 1 huruf e KUHPidana. Alasan tersangka mencuri helm karena butuh uang untuk keperluan pribadi.
"Ancaman penjara 7 tahun om. Karena dia sudah banyak buat kegaduhan. Biar ada efek jera," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: