Limbah Dibiarkan Mengendap di Tanah di Tumpukan Besi Tua 'Siluman'
KLIKKALTIM.COM- Aktivitas penumpukkan besi tua di Tanjung Laut Indah berpotensi mencemari lingkungan.
Hal itu dikarenakan adanya aktivitas pembakaran yang dilakukan secara sembarangan.
Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina mengatakan, lokasi penyimpanan besi tua ini ilegal karena tak mengantongi izin.
Tumpukan besi dibiarkan di tempat terbuka. Di lokasi hanya terlihat ada beberapa pekerja dan dua alat berat eksavator.
"Secara kasat mata aja sudah terlihat bagaimana tumpukan besi berkarat ini dibiarkan begitu saja. Terus limbah karatnya ini bagaimana kalau terkena hujan dan pasti terbuang ke dalam tanah atau langsung ke laut," kata Amir Tosina, Senin (29/8/2022).
Lanjut Amir, selain masalah lingkungan dari aktivitas ini nihil pendapatan bagi daerah. Seharusnya dari aktivitas itu daerah bisa memperoleh retribusi.
"Kalau sekarang jelas banyak dampak negatifnya. Kita akan tindak lanjuti hasil sidak ini. Dari perwakilan KSOP, Dishub, DLH, dan pihak Kelurahan Tanjung Laut Indah sudah satu persepsi bahwa aktivitas mereka tidak memiliki laporan izin awal," sambungnya.
Klik Juga : Penampungan Besi Tua 'Siluman', Setahun Beroperasi Tanpa Izin
Dikonfirmasi terpisah Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran, dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang Syapriansyah mengatakan, tempat penumpukan besi tua ini tidak ideal.
Apalagi, besi tua ditumpuk begitu saja tanpa ada pengelolaan limbah. Belum lagi, ada dugaan aktivitas pembakaran yang dilakukan secara sembarangan.
Misalnya, aktivitas penumpukkan ini terlebih dahulu memerlukan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
"Makanya saya bilang kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi soal penumpukan besi tua ini. Cuman nanti saya kroscek ulang apakah dulu sebelum saya pernah atau tidak," kata Syapriansyah.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: