•   21 November 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Maling Besi di Pabrik Bekas Abu Soda di Bontang Diringkus Polisi

Bontang - M Rifki
07 Agustus 2023
 
Maling Besi di Pabrik Bekas Abu Soda di Bontang Diringkus Polisi Tersangka KS ditangkap polisi karena ketahuan mencuri besi di kawasan pabrik tua milik PT KSB/ist- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM - Satreskrim Polres Bontang membekuk tersangka pencurian besi tua di bekas pabrik Abu Soda milik PT Kaltim Sahid Barito (KSB) pada Jumat (4/8/2023) lalu.

Kapolres Bomtang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, tersangka berinisial KS (50) warga Kelurahan Lok Tuan.

Informasi awal didapat dari masyarakat yang resah terjadinya aktivitas pencurian besi tua di pabrik yang sudah tidak lagi beroperasi.

Setelah itu polisi melakukan penelusuran. Walhasil saat mendatangi lokasi ada satu pria paruh baya yang mengangkut besi.

Bahkan ada juga alat las yang diduga untuk memotong besi dan diambil. Kendati begitu tersangka masih belum memberikan keterangan soal berapa lama aksinya sudah dilakukan.

"Iya kami dapat laporan. Terus ditelusuri, Tim Rajawali mendapat satu orang yang sedang melakukan pengangkutan besi tua," kata Iptu Hari Supranoto kepada Klik Kaltim, Selasa (8/8/2023).

Lebih lanjut, saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut. Dirinya juga akan tegas memberantas tidakan kriminal.

Apalagi di lokasi tersebut pada Januari 2023 lalu ada kejadian maling meninggal dunia usai tertimpa besi. Jangan sampai tragedi itu kembali terulang.

"Barang bukti lengkap kita tetapkan KS sebagai tersangka," sambungnya.

Tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.“Ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya






TINGGALKAN KOMENTAR