Lagi-lagi Polisi Janji Telusuri Tambang Koridor di KM 25 Jalan Poros Bontang - Samarinda

BONTANG- Polres Bontang kembali berjanji akan menelusuri informasi keberadaan tambang ilegal yang terjadi di KM 25 Desa Santan Ulu Kecamatan Marangkayu.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Teskrim AKP Randy Anugrah mengatakan, saat ini tim tengah melakukan identifikasi terkait titik koordinat koridor.
"Kemarin baru kelar Sertijab bang. Ini kami langsung tindaklanjuti yah," ucap AKP Randy kepada Klik Kaltim, Selasa (25/8/2025).
Kata dia, untuk mengidentifikasi aktivitas tersebut Polres memerlukan beberapa informasi. Semisal memastikan lokasi yang dimaksud memang bukan atas kawasan konsesi milik perusahaan berizin.
"Ini kami harus pastikan dulu. Jangan sampai salah arah," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Aktivitas pengangkutan batu bara diduga ilegal kian marak terjadi di Kilometer 25 Desa Santan Ulu Kecamatan Marangkayu Poros Bontang-Samarinda pada Minggu (24/8/2025). Baru-baru ini Sumber Klik Kaltim memberikan informasi Pengangkutan truk batu bara dilakukan menggunakan jalan umum.
Dari rekaman yang diterima, truk itu awalnya mengankut batu bara dari Kilometer 25 tepatnya di belakang tugu Khatulistiwa Desa Santan Ulu Kecamatan Marangkayu.
Klik Klatim menghitung jarak angkut dari "koridor" hingga ke pelabuhan menggunakan Aplikaai Google Maps. Didapati Truk itu berkendara di Jalan Poros sepanjang 10 Kilometer untuk sampai ke Simpang Marangkayu.
Kemudian truk masuk ke jalur umum dengan melintas sepanjang 20 Kilometer untuk sampai ke Pelabuhan Makarama.
Salinan rekaman yang diterima Klik Kaltim menyampaikan informasi pada Minggu (24/8/2025) malam terpantsu truk batu bara ilegal menggunakan jalan umum untuk melintas.
Aktivitas pengangkutan ini rupanya sudah terjadi sejak Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yaitu (17/8) lalu. Setelah sepekan berjalan aktivitas mereka terkesan dibiarkan.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: