•   02 May 2024 -

KPU Sampaikan Hasil Perolehan Suara dan Nama Calon Pengganti Raking ke DPRD Bontang

Bontang - M Rifki
13 Januari 2024
KPU Sampaikan Hasil Perolehan Suara dan Nama Calon Pengganti Raking ke DPRD Bontang Kantor DPD Berkarya Bontang- M Rifki- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM - Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Bontang Raking terus berjalan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang telah menyerahkan hasil perolehan suara partai Berkarya ke DPRD Bontang.

Ketua KPU Bontang Erwin mengatakan, penyerahan data tersebut merupakan jawaban atas permintaan DPRD Bontang.

Selain memberikan data raihan suara dan calon pengganti, di dalam surat yang dikeluarkan itu juga dicantumkan jika Raking masih menempuh jalur hukum. 

"Jadi sifatnya DPRD Bontang hanya meminta data perolehan suara dari hasil Pileg 2019 lalu. Kemudian juga nama calon penggantinya. Khususnya di dapil Berkarya Bontang Selatan," kata Erwin, 12 Januari 2023.

Erwin menegaskan bahwa proses PAW murni berada di DPRD Bontang. Pihaknya hanya menyampaikan data sebagai dasar untuk proses PAW

"Kami itu sifatnya pasif saja. Tapi wajib membalas surat dari DPRD. Terus dibawah surat kami cantumkan ada proses hukum yang berjalan," kata Erwin kepada Klik Kaltim. 

Diketahui, proses gugatan Raking masih berlanjut di Pengadilan Negeri Bontang. Dari informasi Klik Kaltim, Raking menggugat partai politiknya yaitu Berkarya baik dari DPP, DPW, dan DPD. 

Sidang perdana dalam agenda mediasi ditunda hingga Senin (15/1/2024) mendatang. Kuasa Hukum Raking Ahmad Said menuturkan nantinya setelah para penggugat dan tergugat dimediasi akan mencapai sebuah hasil. 

Kendati begitu, dirinya masih meyakini proses gugatan ini bentuk ketidakkonsistenan DPP Berkarya. Yang kemudian berimbas pada nasib kliennya. 

"Ditunda sampai Senin pekan depan. Kalau semua sudah kumpul baru mediasi bisa berlangsung. Kita lihat lagi pekan depan yah," kata Ahmad Said

Kuasa hukum juga berharap untuk DPRD Bontang untuk tidak melakukan proses PAW hingga ada keputusan inkrah dari gugatan kliennya. 

Itu tertuang dalam UU MD 3 pasal 241 ayat 1 dan PP nomor 12 tahun 2018 pasal 113 ayat 2, 3, 4. Dimana setiap perkara politik yang masih dalam masa gugatan harus menunggu hasil ke putusan inkrah. 

"Jadi tidak bolehlah diproses. Ini kita masih lakukan upaya hukum. Bahkan di tingkat nasional juga berlangsung. Jadi DPRD Bontang harus cermat melihat proses yang berlangsung," sambungnya.




TINGGALKAN KOMENTAR