•   07 October 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

KPK Datang ke Bontang; Ingatkan Pejabat Soal Bahaya Korupsi Anggaran hingga Mutasi Jabatan

Bontang - M Rifki
07 Agustus 2024
 
KPK Datang ke Bontang; Ingatkan Pejabat Soal Bahaya Korupsi Anggaran hingga Mutasi Jabatan Plh Direktur Pembinaan, Peran Serta Masyarakat KPK Friesmount Wongso saat berikan sambutan di Bontang/ M Rifki- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mendatangi Bontang pada Rabu (7/8/2024).

Kunjungannya itu bertujuan melakukan observasi di Bontang untuk Kota Anti Korupsi 2024. Perwakilan KPK yang datang langsung ialah Plh Direktur Pembinaan, Peran Serta Masyarakat KPK Friesmount Wongso.

Dalam sambutannya, Friesmount mengatakan kasus tindak pidana korupsi sering kali menjerat kepala daerah hingga tataran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

KPK bahkan prihatin saat ada pejabat negara yang terlibat justru menyeret para anggota keluarganya. Untuk itu program Kota Anti Korupsi diharapkan komitmen daerah untuk tidak terjebak dengan kasus rasuah.

"Hati-hati banyak kasus korupsi justru dilakukan kepala Daerah dan jajarannya. Korupsi bisa terjadi karena kemauan. Dasarnya ada tekanan dan menjadi kebiasaan," terang Friesmount Wongso, Rabu (7/8/2024).


Dari catatan KPK ada 167 wali kota dan kabupaten menjadi tersangka korupsi. Modusnya beragam. Dimulai dari intervensi penggunaan anggaran, campur tangan dalam pengadaan barang dan jasa.

Kemudian terdapat benturan kepentingan manajemen ASN. Mulai dari rekrutmen, mutasi, rotasi, dan promosi. Terakhir, pemerasan penyuapan dan gratifikasi.

"Selain infrastruktur. Sering kali korupsi terjadi saat ingin mendapat jabatan dilingkungan pemerintahan. Makanya ini sebuah komitmen kota untuk tidak melanggengkan praktik korupsi," sampingnya.

Menjadi Kota Anti Korupsi tidak mudah. Ada Enam komponen yang dinilai. Mulai Tata Kelola Pemerintah Daerah, Peningkatan Kualitas Pengawasan, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Peningkatan Budaya Kerja Antikorupsi, Peningkatan Peran Serta Masyarakat, dan Kearifan Lokal.

Bahkan predikat Kota Anti Korupsi bisa dicabut saat ada kasus yang terjadi 3 tahun kebelakang. Atau bahkan terjadi saat daerah menjadi Kota Anti Korupsi.

"Jadi jangan dikira kalau predikat Kota Anti Koruosi akan bertahan kalau tata kelola pemerintahan terbukti melakukan praktik rasuah. Bisa langsung dicabut," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR