Permohonan LO Kelola HOP 7 Belum Diproses Kejari Bontang; Tunggu Kajian Unair

BONTANG- Permohonan Legal Opinion (LO) Pemkot Bontang belum bisa diproses oleh Kejaksaan Negeri (Kejari). Aparatur Adyaksa ini masih menunggu kajian dari Universitas Airlangga (Unair) untuk menjadi pertimbangan hukum.
Permohonan LO yang diajukan pemerintah terkait pengelolaan lahan HOP 7 seluas 63 hektar bekas hak guna perusahaan yang telah berakhir.
Namun, pemerintah hati-hati agar pengambilalihan lahan ini tak menimbulkan masalah di kemudian hari. Sehingga, Pemkot meminta LO dari kejaksaan sebagai dasar hukum.
Kejari Bontang Pilipus Siahaan mengatakan, telah menerima permohonan dari Pemkot Bontang beberapa waktu lalu. Pun, dirinya sependapat dengan mekanisme aturan yang diajukan pemerintah untuk tertib aturan.
Hanya saja, pihaknya masih membutuhkan dukungan analisis dari kajian Unair yang tengah berproses. Kajian itu dibutuhkan untuk mendukung pertimbangan hukum sebelum penerbitan LO nanti.
"Prinsipnya kami setuju dan mendukung. Ini lagi dipelajari dan dianalisa. Pemanfaatan 63 hektar di HOP 7 mengedepankan kehati-hatian," ucap Pilipus Siahaan kepada Klik Kaltim.
Rencananya, LO segera diproses setelah ekspos hasil Naskah Akademik yang disusun oleh Unair.
Dari hasil Naskah Akademik ini menjadi acuan dalam pengeluaran LO dari Kejari Bontang. Jangan sampai proses pengeluaran LO justru bertentangan dengan hukum.
"Kalau ada masalah hukum justru kami yang salah. Makanya LO ini diperlukan Pemkot. Mereka sudah ajukan ini kami proses," sambungnya.
Sebelumnyà diberitakan, Proses pindah alih pengelolaan lahan tidur HOP 7 di Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara masih jalan di tempat. Sejak sebulan lalu diajukan Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri Bontang hingga hari ini belum diterima.
LO dari kejaksaan ini menjadi alasan pemerintah untuk mengambil alih lahan yang sebelumnya dikuasai oleh Yayasan Badan LNG ini. Sejak masa guna pakai sudah berakhir, pengelolaan secara otomatis dialihkan ke negara.
Wali Kota Bontang Neni Moernaeni mengaku Pemkot masih menunggu legal opinion dari Kejaksaan Negeri.
Selain itu juga menunggu draft Naskah Akademik dari akademisi Universitas Airlangga. Naskah Akademik itu diperlukan sebagai acuan pemanfaatan lahan HOP 7.
Luasan lahan yang diusulkan ialah 63 hektare. Neni mengaku lahan itu akan dimanfaatkan untuk fasilitas publik. Dimulai dari alun-alun dan Ruang Terbuka Hijau.
"NA dibutuhkan untuk memperkuat Legal Opinion. Kami udah MoU dengan Universitas Airlangga," ucap Neni kepada Klik Kaltim.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: