•   02 May 2024 -

Kontraktor Proyek Longsoran Jalan Soetta Diberi Perpanjangan Waktu Lagi

Bontang - M Rifki
15 Maret 2024
Kontraktor Proyek Longsoran Jalan Soetta Diberi Perpanjangan Waktu Lagi Pengerjaan proyek longsoran saat disidak Komisi III DPRD Bontang beberapa waktu lalu- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bontang kembali memberi perpanjangan waktu kepada kontraktor pelaksana proyek longsoran di Jalan Ir Soekarno Hatta, PT Bangun Pilar Persada (BPP). 

Perpanjangan terakhir ini diberikan selama 15 hari hingga pekerjaan selesai. Pemerintah beralasan sesuai dengan regulasi setiap pelaksana proyek mendapatkan hak pemberian kesempatan sebanyak 2 kali. Pertama 50 hari dan kedua 40 hari. 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Usman mengaku, awalnya pihak kontraktor hanya membutuhkan waktu 25 hari. Tetapi kenyataannya mereka tidak bisa merampungkan pekerjaan tersebut. 

"Jadi mau tidak mau yah pekerjaan dilanjutkan sampai 15 hari kedepan. Jadi tahap dua pas 40 hari pemberian kesempatannya," ucap Uskan kepada Klik Kaltim. 

Baca Juga : Sisa 2 Hari Kontrak Berakhir, Proyek Longsoran Jalan Soetta Belum 100 Persen

Alasan kontraktor dengan nilai proyek mencapai Rp15 miliar itu mengambil 25 hari dimungkinkan karena tidak ingin denda membengkak. 

Kendati begitu, sudah lebih 75 hari nyatanya proyek itu belum saja rampung dikerjakan. Untuk itu Penkot masih memberikan waktu hingga batas akhir perpanjangan. 

Kontraktor tetap harus menyelesaikan pengerjaan hingga jalan itu bisa dilintasi dengan semula. PUPR Kota Bintang juva masih berharap agar semua rampung. 

Dari catatan Klik Kaltim, selama 90 hari perpanjangan waktu. Kontraktor harus membayar kewajiban denda sebanyak Rp1,5 juta per harinya. 

"Kalau diakumulasikan denda selama 90 hari bisa mencapai Rp1,3 miliar," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR