•   15 May 2024 -

Ketua RT Dipecat karena Terlibat Kasus Narkoba, Warga RT 08 Pemilihan Ulang

Bontang - M Rifki
18 September 2022
Ketua RT Dipecat karena Terlibat Kasus Narkoba, Warga RT 08 Pemilihan Ulang Situasi pemilihan Ketua RT 08 Kelurahan Tanjung Laut Indah yang disaksikan langsung Lurah Tanjung Laut Indah Nurfaidah, Perwakilan Kecamatan Bontang Selatan, Babinsa Tanjung Laut Indah, dan Babinkamtibnas Tanjung Laut Indah/ M Rifki - Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM - Kelurahan Tanjung Laut Indah melaksanakan pemilihan kembali ketua RT 08 pada Minggu (18/9/2022) malam. 

Hal itu dilakukan setelah Ketua RT sebelumnya ditangkap polisi karena terlibat peredaran narkotika. 

Lurah Tanjung Laut Indah Nurfaidah mengatakan, pergantian ini dilakukan setelah oknum RT tersebut tersangkut masalah pidana. Walhasil, oknum RT 08 sebelumnya berinisial A dipecat. 

Pemecatan itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. 

Pemilihan diikuti oleh masyarakat RT 08 yang berjumlah sekira 62 Kepala Keluarga. Terdapat dua kandidat yang dipilih secara voting. Hasilnya Lilis Kardila berhasil menang dengan perolehan suara 39. Sementara calon lain Fadli Rusli meraup suara 26.

"Karena dia tersangkut kriminal kami pecat. Sekarang ini langsung dilakukan pemilihan ulang untuk menggantikan A karena terlibat peredaran narkoba," kata Nurfaidah, Minggu (18/9/2022). 

Nurfaidah berpesan agar ketua RT lainnya selalu menjadi pedoman dan contoh sebagai masyarakat yang baik dan taat terhadap norma kebaikan. 

Dengan begitu, masyarakat bisa mencontoh dan bersama-sama memerangi serta memberantas narkoba di lingkungan masing-masing. 

"Jujur saya memang sangat kecewa. Harusnya RT jadi contoh yang baik," sambungnya. 

Diharapkan dengan kepemimpinan baru di RT 08 Kelurahan Tanjung Laut Indah dapat kembali melakukan pelayanan kepada masyarakat. 

"Harus lebih cekatan ketua RT yang terpilih. Massa bakti hanya melanjutkan saja dari RT sebelumnya," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR