•   22 November 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Kemandirian Fiskal Bontang hanya 14%, Najirah: Wajib Jaring Potensi Retribusi Baru

Bontang - M Rifki
29 Mei 2022
 
Kemandirian Fiskal Bontang hanya 14%, Najirah: Wajib Jaring Potensi Retribusi Baru Wakil Wali Kota Bontang Najirah Adi Darma saat membuka Rakor evaluasi penerimaan retribusi daerah Kota Bontang, di Balikpapan, Senin (30/5/2022) pagi. (ist)

KLIKKALTIM - Kemandirian Fiskal Kota Bontang hingga saat ini baru menyentuh angka 14%. Artinya, pembiayaan pelaksanaan roda pemerintahan masih sangat bergantung dana transfer dari pusat.

Wakil Wali Kota Bontang Najirah Adi Darma mengatakan angka kemandirian fiskal harus lebih ditingkatkan. Sebab itu, diperlukan sejumlah terobosoan untuk mewujudkan target tersebut.

”Kota bontang masih mengalami ketergantungan pendapatan dari pemerintah pusat berupa dana transfer. Oleh karena itu  saya sangat mengharapkan kerjasama dari semua pihak untuk dapat mendukung peningkatan retribusi,” kata Najirah saat membuka Rakor evaluasi penerimaan retribusi daerah Kota Bontang, di Balikpapan, Senin (30/5/2022) pagi.  

Menurut Najirah, peran serta dalam menjalankan fungsi peningkatan PAD harus berjalan dengan optimal. Apalagi, banyaknya potensi sumber pendapatan daerah bisa membantu program pembangunan di Kota Bontang.

“Salah satunya sumber pendanaan yang dimiliki adalah pendapatan retribusi pajak daerah,” katanya.

Selanjutnya, Najirah juga mencatat bahan evaluasi untuk meningkatkan PAD. Salah satunya membangun jaringan kerjasama dan jaringan koordinas yang terarah serta efektif demi meningkatkan penerimaan sektor pajak daerah.

Lebih lanjut membangun sistem dan mekanisme kerja yang memaksimalkan fungsi pengawasan agar tidak terjadi kebocoroan pada pendapatan daerah.

Selain itu, Dia juga harap rapat tersebut bisa menjadi salah satu upaya memperkuat pelayanan prima terhadap masyarakat yang terus berkembang.

“Khususnya dalam pelayanan retrebusi daerah yang semakin membaik, santun, terbuka dan transparan, sekaligus sebagai penguatan amanat UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah,” sambungnya.

Dia juga meminta agar seluruh unsur terkait sesegera mungkin melakukan penyesuaian regulasi baik disektor perijinan maupun pajak retrebusi.

“Dengan berlakukan UU nomor 1 tahun 2022 kita bisa menyesuaikan. Seperti perubahan nomenklatur dari IMB menjadi PBG. Jadi imbau agar OPD melakukan kajian teknis terhadap regulasi yang baru,” pungkasnya.

Diketahui rapat koordinasi dibadiri sejumlah penjabat Pemkot Bontang. Diantaranya Wakil Wali Kota Bontang Najirah, Ketua Komisi II DPRD, Kepala Bapenda, Kepala OPD penerima retrebusi dan kepala Bank KaltimKaltara Bontang.

 






TINGGALKAN KOMENTAR