•   28 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Kejari Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Loktuan

Bontang - M Rifki
28 Mei 2026
 
Kejari Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Loktuan Ruangan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Bontang (Klik Kaltim).

BONTANG - Kejaksaan Negeri Bontang menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di Kelurahan Loktuan. Alasannya karena tidak ditemukan pelanggaran hukum dalam proses pengadaan. 

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Beni Putra melalui Kasi Pidana Khusus Fajarudin Salampessy mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan proses pengadaan lahan sudah sesuai aturan. Hal itu ditemukan pasca Penyidik melakukan penelusuran ulang.

"Waktu itu kan dugaan mark up. Mereka gunakan patokan harga tanah dengan NJOP. Tapi ternyata itu tidak bisa dijadikan dalil," kata Fajarudin, Kamis (28/5/2026). 

Sepanjang proses penyidikan, Kejaksaan telah meminta keterangan semua pejabat yang terlibat dan pemilik lahan. 

"Kalau harganya juga sesuai. Pemkot Bontang membayar dengan jumlah wajar," sambungnya. 

Sebelumnya diberitakan, pada 2023 lalu Kejari Bontang melakukan penyelidikan dugaan korupsi pembebasan lahan di Kelurahan Loktuan tahun anggaram 2015.

Pengadaan lahan seluas 800 meter per segi itu, disinyalir tak prosedural. Dugaan itu muncul setelah ada informasi masyarakat. Penyelidikan itu berangkat dari studi kasus oleh KJPP, taksiran harga tanah di lahan yang dibebaskan tertinggi Rp 1,7 juta.

Namun, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bontang menyebutkan harga tanah saat itu masih Rp 600 ribu per meter. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR