•   31 July 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Kejar Terwujudnya Kota Bebas Genangan dan Bersih, DPRD Usul Raperda Penyelenggaran Drainase

Bontang - Asriani
04 Juni 2025
 
Kejar Terwujudnya Kota Bebas Genangan dan Bersih, DPRD Usul Raperda Penyelenggaran Drainase Wakil Ketua Bapemperda, Sem Nalpa Mario Guling menyerahkan dokumen Raperda kepada Wakil Ketua DPRD Bontang, Maming. (Asriani-KlikKaltim)

KLIKKALTIM.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaran Sistem Drainase Perkotaan. Peraturan ini menjadi salah satu langkah untuk menciptakan kota bebas genangan, banjir, serta perbaikan tata kota. 

Hal itu disampaikan oleh, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Sem Nalpa Mario Guling saat menyampaikan Raperda inisiatif DPRD di Gedung Paripurna, Senin (2/6/2025).

Sem menuturkan, melalui Raperda Penyelenggara sistem drainase perkotaa, diharapkan pemerintah memiliki arah yang pasti dalam melakukan perecanaan, pembangunan, hingga perawatan.

“Tujuannya untuk menguraikan dan menjelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah Kota Bontang,” ujarnya.

Raperda ini juga menguraikan sejauh mana kewenangan Pemkot dalam mengelola drainase, supaya menghindari tumpang tindih kewenangan pemkot dan instansi teknis lain. 

Selain itu, pengaturan sistem drainase secara hukum mendorong partisipasi masyarakat dan pengembang secara maksimal untuk menjaga fungsi saluran air.

“Penyelenggaran sistem drainase perkotaan yang memenuhi persyaratan tertib administrasi, ketentuan teknis, dan memenuhi keandalan pelayanan,” tambahnya.

Tujuan akhir dari Raperda ini adalah mewujudkan sistem drainase yang tertib, dan menciptakan lingkungan permukiman kota yang bersih, sehat, dan bebas genangan. (*/adv/as)






TINGGALKAN KOMENTAR