Kejaksaan Tagih Rp 121 Juta ke Kontraktor Wanprestasi Proyek Selambai

KLIKKALTIM.COM - Pemkot Bontang menggandeng Kejaksaan Negeri Bontang untuk menagih kelebihan bayar ke kontraktor proyek Kota-Ku di Selambai, Kelurahan Loktuan tahun anggaran 2021 lalu.
Kontraktor pelaksana PT Mauriefic Putra Gemilang menerima kelebihan pembayaran dari pemerintah senilai Rp 121 juta.
Klik Juga : Kontraktor Proyek Jembatan Selambai Di-Warning Pemkot
Kelebihan pembayaran itu tak sesuai dengan capaian kerja yang ditemui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ditinjau di lapangan.
Perusahaan asal Makassar itu gagal menyelesaikan pekerjaannya (wanprestasi) hingga penghujung tahun 2021. Progres yang tercapai hanya 35 persen saja.
Klik Juga : Proyek Mangkrak di Selambai Dibereskan Pemkot
"Kita minta tolong ke Kejaksaan, karena surat kami tak pernah dibalas," ungkap Kepala Dinas Perumahaan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) M Cholis Edy Prabowo saat rapat kerja dengan Komisi III DPRD Bontang, Senin (9/1/2023).
Edy menjelaskan, upaya menagih secara persuasif sudah dilakukan. Namun, kontraktor tak membalas surat yang dikirimkan.
Dinas Perkimtan akhirnya menggandeng kejaksaan. Setelah surat tagihan dilayangkan, barulah kontraktor membalas surat tersebut.
"Balasannya mereka minta keringanan. Setidaknya ada niatan baik-kan. Sampai saat ini belum ada mereka bayar," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: