Kecanduan Game Online, 3 Remaja di Bontang Nekat Maling di Kos-Kosan
Foto ilustrasi Ai.
BONTANG - Sat Reskrim Polres Bontang meringkus 3 remaja karena terlibat kasus tindak pencurian dengan pemberatan. Mereka diketahui beraksi di sebuah kos-kosan di Kelurahan Loktuan pada (2/4) lalu.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy menerangkan, ketiga tersangka ini sengaja mencuri alasannya untuk bermain Gim Online.
Karena keuangan mereka terbatas hasilnya muncul ide melakukan praktik pencurian. Rumah yang disasar pun di wilayah Loktuan. Korban sadar kamarnya di obrak-abrik maling karena barangnya sudah berserakan.
Total barang yang hilang dan diambil pelaku Ialah 3 ponsel, 1 laptop, dan uang tunai Rp2,5 juta. "Pelaku berinisial JA (19) dsn 2 rekannya masih anak di bawah umur," ucap AKP Randy.
Diketahui, para pelaku berasal dari Bontang dan Sangatta, Kutai Timur. Saat ini, ketiganya telah diamankan di Polres Bontang dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya di lingkungan kos-kosan.
Ketiganya dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Namun, proses hukum terhadap anak di bawah umur akan dilakukan secara khusus. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: