•   24 April 2024 -

Karyawan Perusahaan di Loktuan Nyambi Edarkan Sabu, Diringkus saat Tunggu Pembeli

Bontang - M Rifki
04 Oktober 2022
Karyawan Perusahaan di Loktuan Nyambi Edarkan Sabu, Diringkus saat Tunggu Pembeli Tersangka B pengedar asal Kelurahan Loktuan ditangkap polisi/ Ist - Klik Kaltim. 

KLIKKALTIM.COM - Polsek Bontang Utara berhasil menangkap pengedar sabu di Kelurahan Loktuan, tepatnya Jalan Kapal Pinisi 7, pada Selasa (4/10/2022) sekitar pukul 23.00 WITA. 

Tersangka berinisial B (28) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Soedirmanto mengatakan, tersangka merupakan salah seorang pekerja di perusahaan industri. 

Pengakuan tersangka dia menjual sabu ke rekan-rekannya sesama pekerja. Saat penangkapan, posisi tersangka sedang santai di ruang tamu diduga sedang menunggu pembeli. 

Dari hasil penggeledahan, polisi mendapatkan 14 klip berisikan sabu. Setelah ditimbang berat kotor sabu sekitar 9,79 Gram. 

"Dia seorang pekerja dan kalau menjual ke sesama rekannya," kata Iptu Tri saat dikonfirmasi Rabu (5/10/2022). 

Selanjutnya, selain sabu polisi turut menyita satu buah ponsel yang diduga sebagai alat transaksi. Juga disita timbangan digital, alat hisap sabu, kotak rokok, dan tas. 

Tersangka kini sudah diamankan di Mapolsek Bontang Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR