•   30 April 2024 -

Kajari Bontang Tahan 1 Terdakwa 'Mafia Tanah', Kerugian Negara Rp 5,2 Miliar

Bontang - M Rifki
13 Februari 2023
Kajari Bontang Tahan 1 Terdakwa 'Mafia Tanah', Kerugian Negara Rp 5,2 Miliar Terdakwah Marmin resmi ditahan oleh Kejari Bontang/ M Rifki- Klik Kaltim. 

KLIKKALTIM.COM - Kejaksaan Negeri Bontang resmi menahan terdakwa Marmin karena terlibat dalam kasus korupsi pengadaan lahan bandara perintis Bontang, Senin (13/2/2023) sore. 

Seluruh berkas perkara tengah siap untuk tahap satu. Selanjutnya penyidik akan langsung melimpahkan ke Tipikor Samarinda. Sebagai informasi, Kasus korupsi lahan bandara Bontang terbukti merugikan negara senilai Rp 5,2 miliar. 

Sebelumnya Marmin resmi ditetapkan tersangka pada Juli 2022 lalu. Tersangka sebelumnya wajib lapor dan kemudian hari ini langsung diamankan di Lapas Kelas IIA Bontang selama 20 hari. 

Baca juga : Lebih 2 Pekan, Berkas 3 Tersangka Korupsi Lahan Bandara Belum Lengkap

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Syamsul Arif mengatakan, Marmin berperan sebagai kuasa pemilik lahan yang akan dibebaskan Pemkot kala itu. 

"Jadi kita tahan saja tersangka. Kemudian berkas tengah disiapkan untuk naik ke tahap dua dan siap disidangkan," terang Syamsul Arif kepada Klik Kaltim.

Kemudian Marmin juga terlibat, Baca di Halaman Selanjutnya ...




TINGGALKAN KOMENTAR