•   05 May 2024 -

Kadar Zakat Fitrah di Bontang Mulai Rp 42 Ribu Hingga Rp 52 Ribu

Bontang - Asriani
31 Maret 2022
Kadar Zakat Fitrah di Bontang Mulai Rp 42 Ribu Hingga Rp 52 Ribu Penyelenggara zakat dan wakaf, Kementrian Agama (Kemenag) Bontang, Yarkani

KLIKKALTIM.COM - Menunaikan zakat fitrah pada bulan suci ramadan merupakan kewajiban bagi umat islam yang dikeluarkan satu tahun sekali. Baik kaum laki-laki maupun perempuan, anak-anak ataupun dewasa.

Zakat fitrah ditunaikan sejak awal ramadan hingga  sebelum pelaksanaan hari raya idul fitri atau selambat-lambatnya sebelum matahari terbenam.

Zakat fitrah tak hanya dibayar dengan makanan pokok atau beras, tetapi juga bisa dibayar dengan uang tunai.

Dalam keputusan Kementrian Agama (Kemenag) Bontang, nomor 034 tahun 2022 menetapkan, zakat fitrah dibayar dengan makanan pokok dan menyesuikan harga pasaran di Kota Bontang.

Dalam ketentuan itu, beras terendah di Bontang harganya Rp 10,8 ribu, pertengahan Rp 12,4 ribu, dan tertinggi sebesar Rp 13,6 ribu.

Klik Juga : Kadar Zakat Fitrah Di Samarinda Telah Ditentukan, Tertinggi Rp 60 Ribu

Penyelenggara zakat dan wakaf, Kementrian Agama (Kemenag) Bontang, Yarkani mengatakan, beras yang dizakatkan adalah jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari. 

"Disesuaikan dengan kelas beras yang ia konsumsi setiap hari," ujarnya.

Besaran zakat makanan pokok yang dikeluarkan sebesar 1 sha' atau setara dengan 2,5 kilogram beras per orang.

Tak hanya uang, masyarakat juga bisa membayar zakat dengan uang tunai terlebih bagi mereka pembayaran itu simpel. Untuk besaran nilai uang 1 sha' setara dengan 3,8 kilogram makanan pokok di wilayah Kota Bontang.

Artinya, apabila harga beras terendah Rp 10,8 ribu dikali 3,8 kilogram, jika diuangkan sebesar Rp 42 ribu. Untuk beras kualitas pertengahan diuangkan sebesar Rp 48 ribu. Dan untuk kualitas tertinggi Rp 52 ribu per orang.

"Itu dibulatkan semuanya," ujarnya.

Jika dilihat, besaran zakat beras dengan uang lebih tinggi dengan uang. Namun kata dia, itu sudah menjadi ketentuan dari Abu Hanifah. Bahwa zakat dengan uang setara denga 3,8 kilogram makanan pokok.

Sebelumnya, ada masyarakat yang komplain besaran nilai zakat tersebut. Namun, kata dia, itu sudah menjadi ketentuan.

"Apabila ingin zakat lebih rendah,disarankan menggunakan beras. Tapi seperti pekerja itu tidak mau repot akhirnya mereka menerima dengan 3,8 itu," terangnya.




TINGGALKAN KOMENTAR