•   28 September 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Jual Beras di Atas HET, Siap-Siap Izin Dicabut

Bontang - M Rifki
26 September 2025
 
Jual Beras di Atas HET, Siap-Siap Izin Dicabut Ilustrasi beras di pasaran./M Rifki-Klik Kaltim

BONTANG - Polres Bontang menegaskan pedagang yang menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) tidak dapat dipidana.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah Putranto menjelaskan, sesuai Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012, pelanggaran HET hanya dikenakan sanksi administratif. Bentuknya berupa peringatan tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha.

“Setelah kami koordinasi dengan Polda, menjual beras di atas HET tidak ada pidananya. Sanksinya hanya administrasi,” ujar Randy.

Berbeda halnya dengan praktik beras oplosan, yakni mencampur beras medium dengan kualitas premium. Tindakan itu bisa dijerat hukum melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Pelaku terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Menurut hasil penelusuran Polres Bontang, tingginya harga beras di pasaran dipicu pasokan dari luar daerah. “Kami terus pantau untuk mencari akar masalah kenaikan harga. Rupanya karena Bontang bukan daerah penghasil beras,” lanjut Randy.

Meski demikian, masyarakat tidak perlu khawatir. Pemerintah bersama instansi terkait rutin menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) sehingga warga bisa membeli beras medium seharga Rp60 ribu per 5 kilogram.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bontang telah menggelar GPM selama tiga bulan terakhir. Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKPPP) mencatat sekitar 66,5 ton beras SPHP kualitas medium telah beredar di pasaran melalui program ini.

Distribusi dilakukan dengan menggandeng sejumlah instansi vertikal seperti Polres, Kodim, dan Kejari. Kepala Bidang Ketahanan Pangan DKPPP Bontang, Debora Krisniani, menyebut GPM dihadirkan untuk menekan harga beras yang sempat menembus Rp75 ribu per 5 kilogram.

“Lewat GPM, beras SPHP 5 kilogram dijual Rp60 ribu. Harganya jauh lebih terjangkau dibanding di pasaran,” jelas Debora.






TINGGALKAN KOMENTAR