•   22 February 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Jalankan Perintah Presiden, Pemkot Bontang Pangkas 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas

Bontang - M Rifki
30 Januari 2025
 
Jalankan Perintah Presiden, Pemkot Bontang Pangkas 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati (Klik Kaltim). 

BONTANG - Pemerintah Kota Bontang mulai menjalankan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan pemangkasan anggaran. Salah satu pos yang 'dibabat' adalah dana perjalan dinas.

Perintah itu dijalankan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati pun memerintakan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengurangi kegiatan perjalanan dinas sebanyak 50 persen. 

Jumlah itu pun bisa lebih tergantung dari asaz manfaat Perjalanan Dinas tersebut. Penyesuaian itu akan dilakukan guna menghemat belanja daerah.

"Kami menyesuaikan saja. Kan itu instruksi presiden. Setiap OPD diminta review ulang untuk perjalanan dinas," ucap Aji kepada Klik Kaltim, Kamis (30/1/2025). 

Sayangnya Aji enggan membeberkan besaran anggaran dari perjalanan Dinas dikurangi sebanyak 50 persen. 

Selain perjalanan dinas, setiap OPD juga diminta mereview kembali kegiatan yang akan dijalankan. Bahkan membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, seperti kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, seminar/focus group discussion, dan bimbingan teknis. 

Kemudian membatasi belanja honorarium dan sesuaikan dengan PP Standar Harga Satuan Regional. Selanjutnya ialah menunda belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output terukur. Terakhir arahannya ialah memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik.

"Informasi ini disampaikan ke OPD dan bisa dijalankan," pungkasnya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR