•   05 May 2024 -

Ikut Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Bekuk Rekan SR

Bontang - M Rifki
30 September 2023
Ikut Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Bekuk Rekan SR Ilustrasi.

KLIKKALTIM.COM - Sat Reskrim Polres Bontang kembali membekuk tambahan tersangka pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur. 

Tersangka tambahan yang diringkus berinisial SDS (22) warga Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat. Pemuda ini ditangkap di Tugu Selamat Datang Bontang pada Jumat 23.15 Wita. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, SDS ini merupakan rekan dari tersangka SR (23) yang sudah lebih dulu ditangkap dan terjerat dua kasus. 

Baca juga: Selain Kasus Kubur Janin, SR dan Rekannya Juga Cabuli Anak di Bawah Umur

Tersangka SDS ini jua ikut dalam prilaku bejat dengan menyetubuhi anak dibawah umur berusia 16 tahun. Parahnya dua kawanan bejat ini sudah lebih dari satu kali menyetubuhi anak tersebut. 

"Ini kami tangkap juga rekan tersangka pertama. Karena mereka sama-sama melakukan persetubuhan itu dengan pengancaman terhadap korban," kata Iptu Hari Supranoto, Sabtu (30/9/2023). 

Tersangka kini sudah berada di Mapolres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Lebih lanjut untuk tersangka SR yang sebelumnya diringkus juga ternyata memiliki kasus lain yaitu melakukan aborsi terhadap pasangannya. 

Tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kalau tersangka SR ada dua kasus itu. Sedangkan yang SDS ini kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur," pungkasnya.

Baca Juga : Kronologi Penemuan Janin di Tanjung Laut; Dikubur di Kebun, Terungkap Setelah Tertangkap Kasus Asusila




TINGGALKAN KOMENTAR