•   09 May 2024 -

Ibadah Selama Ramadan di Masjid Dibatasi 2 Jam Saja

Bontang -
09 April 2021
Ibadah Selama Ramadan di Masjid Dibatasi 2 Jam Saja Wakil Ketua I Tim Satgas Covid-19 Kota Bontang Letkol Arh Choirul Huda/DOK

KLIKKALTIM.COM - Pemkot Bontang menerbitkan pedoman pelaksanaan ibadah selama Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijirah/2021.

Pedoman itu tertuang dalam Surat Edaran nomor 188.65/4/BPBD/2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat pada Ramadan dan Idul Fitri.

Ada sejumlah pembatasan yang ditetapkan di dalam aturan ini. Diantaranya, pembatasan kapasitas ruangan di masjid atau musala maksimal 50 persen.

Durasi peribadatan juga dibatasi hanya 2 jam saja. Apabila lebih, petugas takmir wajib menunda sekitar 1 jam lalu dilanjutkan kembali.

Selama ramadan, aktivitas di masjid hanya diperbolehkan berlangsung hingga pukul 21.00 Wita.

Wakil Ketua I Tim Satgas Covid-19 Bontang, Letkol Arh Choirul Huda menjelaskan, tujuan dari pembatasan ini untuk mencegah kasus baru Corona muncul.

"Semua kita batasi, termasuk pelaksaan ibadah di bulan Ramadan, jangan sampai ada kerumunan," ujarnya seusai mengikuti pembekalan protokol kesehatan Satgas tingkat RT dan Takmir Masjid di Balai Pertemuan Umum Loktuan, Sabtu (10/4/21).

Masih dari pedoman itu, aturan ini juga berlaku bagi jamaah.

Bagi warga yang baru saja bepergian ke luar kota dilarang ikut beribadah di masjid hingga 14 hari karantina di rumah tuntas.

"Dianjurkan agar wudhu dari rumah dan membawa peralatan salat sendiri," ujarnya.

Lebih lanjut, disebutkan di dalam beleid itu kegiatan pesantren kilat dilakukan secara virtual.

Sementara untuk buka puasa bersama atau sahur bareng dianjurkan dilakukan di rumah dengan keluarga inti.

Tetapi, jika digelar di rumah makan wajib mematuhi prokes dan kapasitas hanya 50 persen.

"Yang masih ada positif Covid alangkah baiknya shalat di rumah," katanya.




TINGGALKAN KOMENTAR