•   22 November 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Fakta Baru Kasus Ayah Aniaya Anak: Pakai Sabu, Kesal Ditolak Bercinta Istri, dan Terganggu saat Main Gim Online

Bontang - M Rifki
31 Juli 2024
 
Fakta Baru Kasus Ayah Aniaya Anak: Pakai Sabu, Kesal Ditolak Bercinta Istri, dan Terganggu saat Main Gim Online Tersangka kekerasan anak/ M Rifki- Klik Kaltim. 

KLIKKALTIM.COM - Polres Bontang menemukan fakta baru terhadap tersangka ayah kandung yang melakukan kekerasan terhadap anaknya di Kelurahan Tanjung Laut Indah. 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, tersangka berinisial AA ini juga adalah pengguna narkoba jenis sabu. 

"Dia makai sabu baru sebulan lalu. Dia terus melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya," ucap AKBP Alex Frestian Lumban Tobing saat konferensi pers Rabu (31/7/2024).

Akibat perbuatan tersangka membuat sang anak mengalami pendarahan di bagian kepala. Tersangka mengaku kesal dengan sang isteri yang menyuruhnya menjaga anak. Karena dianggap mengganggu waktunya bermain Game Online. 

"Terus tersangka juga sakit hati kalau isteri menolak berhubungan badan," sambungnya. 

Selain itu polisi juga mendapatkan keterangan dari sang ibu ternyata ayahnya sudah melakukan kekerasan selama 3 kali. Pertama di awal Juli, tepatnya tanggal (6/7) kehadian ini membuat kaki kiri patah, kemudian terulang pada tanggal (20/7) mencubit dan (22/7) sengaja menjatuhkan sang anak ke lantai dengan posisi kepala duluan. 

Tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta," terangnya.






TINGGALKAN KOMENTAR