Sempat Tak Ditahan; Akhirnya Tersangka Penganiayaan Anak di Muara Badak Masuk Sel

BONTANG- Sat Reskrim Polres Bontang akhirnya menahan tersangka penganiayaan anak di bawah umur di Kecamatan Muara Badak, Selasa (6/5/2025) malam tadi.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengatakan, alasan penahanan tersangka dengan mempertimbangkan dampak dari korban.
Dimana sang korban yang baru berumur 9 tahun saat ini kondisinya trauma berat akibat perbuatan tersangka. "Sudah dilakukan penahanan oleh Polsek Muara Badak tadi malam," kata AKP Hari.
Lebih lanjut, dasar penahanan pelaku berdasarkan hasil pertimbangan penyidik. Meski sebelumnya polisi menilai tersangka tidak perlu ditahan dengan alasan ancaman hukuman dibawah 4 tahun.
Kemudian berbekal hasil assesment korban itulah yang membuat tersangka harus lembali mendekam di balik jeruji besi.
Pelaku disangkakan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing angkat bicara terkait tersangka penganiayaan di Kecamatan Muara Badak pada (10/4) lalu tidak ditahan.
Kepada awak media, penyidik sudah mengkaji dan mempertimbangkan asaz hukum dalam menentukan kebijakan.
Di menerangkan, berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, penahanan hanya dapat dilakukan jika tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Atas hal itu, dengan ancaman pidana pada pasal yang disangkakan kurang dari 5 tahun. Untuk itu secara hukum tidak memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan.
Kemudian, penyidik juga mempertimbangkan syarat subjektif berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yaitu apakah tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: