•   02 May 2024 -

Diskon Akhir Tahun, Surat-surat Kendaraan Mati di atas 3 Tahun Bebas Denda

Bontang - M Rifki
27 Desember 2021
Diskon Akhir Tahun, Surat-surat Kendaraan Mati di atas 3 Tahun Bebas Denda Kantor UPTD Samsat di Jalan MH Thamrin, Tanjung Limau, Kelurahan Bontang Baru/M Rifki - Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM-  Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membebaskan pembayaran denda atau sanksi administrasi bagi kendaraan yang sudah menunggak di atas 3 tahun.

Misalnya, tunggakan pajak 4-8 tahun maka wajib pajak hanya membayar tiga tahun aja dan juga tanpa denda.

Kebijakan diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor roda dua dan empat sejak 24-31 Desember 2021 mendatang.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Bapenda Kaltim Wilayah Bontang, Syarifah Asfihaini mengatakan, diskon itu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan. 

Tidak ada syarat khusus dalam mendapatkan diskon tersebut. Terpenting untuk kendaraan surat-surat nya mati selama tiga tahun maka mendapat keringanan untuk tidak membayar denda. 

Lanjutnya, kebijakan keringanan ini bebas sanksi adminitrasi masa pajak satu tahun atau lebih.

"Kalau yang surat-surat kendaraan mati di atas 3 tahun bebas membayar dendanya. Berlaku untuk jenis kendaraan roda dua dan roda empat," kata Syarifah, saat dikonfirmasi Klikkaltim.com, Selasa (28/12/2021). 

Sementara, melihat ketaatan pembayaran pajak kendaraan di Kota Bontang, masyarakat dikatakan taat dalam memenuhi kewajibannya. 

Namun, ada beberapa memang yang belum sempat atau telat. Tetapi, tidak mengugurkan kewajiban mereka untuk tetap membayar pajak tersebut. 

"Kalau dari tren pembayaran masyarakat Bontang sadar dalam membayar pajak. Untuk itu diskon ini diberikan untuk meringankan para pengendara, cuman hanya berlaku hingga akhir tahun," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR