Dishub Bontang Bakal Tertibkan Parkir Liar di Bahu Jalan; Bikin Perda Baru, Kerahkan Derek Mobil

BONTANG- Dinas Perhubungan Kota Bontang bakal menertibkan kendaraan parkir di sembarang tempat, khususnya di Jalan Bhayangkara hingga Simpang MH Thamrin, Bontang Baru atau Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL)
Di dua kawasan padat ini acap kali didapati kendaraan parkir di bahu jalan. Kendaraan yang terparkir membuat jalur sempit, apalagi di jam-jam padat.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Bontang Akhmad Suharto mengatakan, penindakan akan segera diberlakukan.
Saat ini tim tengah menyusun revisi Peraturan Daerah terkait parkir. Perda ini dibutuhkan sebagai bentuk landasan Dishub melakukan penindakan.
Dishub mengakui semerawutnya parkir disebabkan lahan yang kurang. Untuk itu selain sanksi tegas Dishub Bontang juga tengah mencari lokasi untuk menjadikan sentral parkir di tengah kota.
"Ini dilema bagi kami. Mau ditindak tapi Perda belum ada. Makanya disusun dulu. Ini tim sedang mengebut," ucap Akhmad Suharto kepada Klik Kaltim.
Lebih lanjut, ihwal sarana yang telah dimiliki Dishub Bontang ialah mobil derek. Dimana Dishub Bontang telah melakukan pengadaan mobil itu dengan harga Rp1,5 miliar.
Dalam perda itu nantinya juga akan mengatur tarif denda parkir liar. Kemudian perlengkapan untuk petugas juga segera di penuhi.
"Mobil sudah ada tinggal aturannya. Semiga tahun depan bisa," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: