•   09 May 2024 -

Diklaim Sudah Sesuai Aturan, BRI Sebut Ruko Simpang Bontang Kuala Secara Sah Telah Pindah Tangan

Bontang - M Rifki
11 Oktober 2023
Diklaim Sudah Sesuai Aturan, BRI Sebut Ruko Simpang Bontang Kuala Secara Sah Telah Pindah Tangan Branch Office Head BRI Cabang Bontang Pandu Kesuma Wardhana/ M Rifki- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM- Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bontang membantah adanya dugaan mal administrasi yang dituding oleh pendemo yang mengatas namakan Wahana Informasi Rakyat Salurkan Aspirasi Selasa (10/10/2023) kemarin. 

Didalam keterangan resminya BRI Cabang Bontang mengklaim semua prosedur lelang bangunan di Jalan Kapten Piere Tendean Kelurahan Bontang Kuala sudah sesuai. 

Branch Office Head BRI Cabang Bontang Pandu Kesuma Wardhana mengatakan, saat eksekusi lelang dilakukan itu sudah berdasarkan perundang-undangan. 

Meski ada penolakan dari pemilik bangunan Jafar Syidik. Bank BRI juga tetap mengakui pemenang lelang adalah pemilik baru yang sah atas bangunan itu. Hal itu sesuai dengan proses lelangnyang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)  pada 2022 lalu. 

"Dalam hal pelaksanaan eksekusi lelang agunan nasabah tersebut. BRI telah berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang dan pelaksanaan proses lelang telah sesuai dengan prosedur, ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Pandu Kusuma kepada awak media Rabu (11/10/2023). 

Lebih lanjut kata Pandu, dalam menjalankan seluruh operasional dan bisnis, BRI selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG).

Diharapkan dengan hasil tersebut pemilik bangunan bisa menerima kalau tempatnya sudah ada pemilik baru. Ruang komunikasi juga masih terus dibuka. 

Kendati begitu untuk mempengaruhi harga lelangnyang sudah ada pemenangnya sulitnuntuk diwujudkan. 

"Eksekusi lelang sebelumnya telah dilakukan tahun 2022 melalui KPKNL Bontang dengan pemenang. Namun setelah pemenang lelang ingin menguasai obyek lelang pemilik sebelumnya belum meninggalkan rumah tersebut," tuturnya. 

Baca Juga : Aksi Massa di Depan Bank BRI Bontang, Akses Lalu Lintas Ditutup Setengah

Diketahui hari ini juga ada proses Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri atas objek bangunan di tempatnyang audah dilelang. 

Sebelumnya Pemilik bangunan, Jafar berharap harga lelang rukonya bisa lebih tinggi. Jafar mengaku nilai bangunan ruko itu setara Rp 3,6 miliar. Sedangkan, harga lelang bangunan dari BRI hanya Rp 2,1 miliar.

 "Kalau segitu hutang saya tidak lunas dong. Pas pertemuan itu nilainya Rp 4 miliar biar bisa ada lebihnya. Terus saya buat tim sendiri untuk menilai bangunan ini ditambah Rp 1,5 milar. Total harga baru sebanyak Rp 3,6 miliar," ungkapnya. 

Setelah mediasi bersama dengan pihak bank, peserta aksi kemudian bergeser ke Kantor Pengadilan Negeri di Jalan Awang Long. Disana peserta aksi meminta agar kepada pemenang lelang untuk bisa bernegosiasi.




TINGGALKAN KOMENTAR